Awas ! Tembakau Gorila Masuk Blitar

BLITAR - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar kota berhasil mengungkap 8 kasus narkoba hanya dalam jangka waktu 12 hari. Dari 8 ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan 8 tersangka yang merupakan pengguna sekaligus pengedar. Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat 8,65 gram, ganja seberat 12,47 gram dan tembakau gorila 1 sachet seberat 3,14 gram. Selain itu juga disita 18.918 butir pil doubel L. Hal ini disampaikan Kapolres Blitar Kota, AKBP Heru Agung Nugroho
Dikatakan Kapolres Blitar Kota, 8 tersangka yang berhasil diamankan tersebut diantaranya, Nanang Wahyudi (34) warga Perumahan Bengawan Solo, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo. Juang Frihantino (21) warga Kecamatan Sukorejo; Edy Susanto (28) warga Plandirejo Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar; Christian Hardianto (43) warga jalan Nias, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar; Eko Adi Pramono (38) warga Jl Madura, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar; Saikhudin (43) warga Minggirsari, Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar dan Ahmad Wahyudi (29) warga Kecamatan Bakung Kabupaten Blitar.
Menurut Heru Agung Nugroho, dalam operasi berantas narkoba yang digelar selama 2-14 Februari 2017 tersebut, yang mengejutkan adalah temuan tembakau gorila, yang tergolong baru beredar di Kota Blitar. Tembakau gorila tersebut diamankan dari tersangka bernama Juang Frihantino . “Di Kota Blitar jenis tembakau gorila baru sekali ini didapatkan. Bentuknya mirip tembakau namun dengan potongan yang lebih halus dan kecil-kecil,” kata AKBP Heru Agung Nugroho, Rabu (1/3/2017).
Heru Agung Nugroho menambahkan, menurut keterangan pelaku berbagai jenis narkoba tersebut akan diedarkan di Kota Blitar. Bahkan untuk jenis obat keras berbahaya rencananya akan diedarkan untuk kalangan pelajar. Untuk itu Kapolres Blitar kota menegaskan agar masyarakat waspada. Utamanya para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya. “Terlebih untuk tembakau gorila kan sejauh ini banyak masyakat yang belum tau, sehingga harus diwaspadai peredarannya,” jelasnya.
Lebih lanjut Heru Agung Nugroho menyampaikan ke 8 tersangka bakal dikenakan pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.  Sementara berdasarkan keterangan Juang Frihantino, tembakau gorila tersebut di diperoleh secara online dari China. Ia juga mengaku jika baru pertama kali membeli tembakau gorila, untuk digunakan sendiri.  “Baru pertama saya gunakan sendiri dicampur sama tembakau biasa, ” kata Juang Frihantino.(dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement