BLITAR - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba)
Polres Blitar kota berhasil mengungkap 8 kasus narkoba hanya dalam jangka waktu
12 hari. Dari 8 ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan 8 tersangka yang
merupakan pengguna sekaligus pengedar. Barang bukti yang diamankan terdiri dari
sabu seberat 8,65 gram, ganja seberat 12,47 gram dan tembakau gorila 1 sachet
seberat 3,14 gram. Selain itu juga disita 18.918 butir pil doubel L. Hal ini
disampaikan Kapolres Blitar Kota, AKBP Heru Agung Nugroho
Dikatakan Kapolres Blitar Kota, 8 tersangka yang berhasil
diamankan tersebut diantaranya, Nanang Wahyudi (34) warga Perumahan Bengawan
Solo, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo. Juang Frihantino (21) warga
Kecamatan Sukorejo; Edy Susanto (28) warga Plandirejo Kecamatan Bakung
Kabupaten Blitar; Christian Hardianto (43) warga jalan Nias, Kecamatan
Sananwetan Kota Blitar; Eko Adi Pramono (38) warga Jl Madura, Kecamatan
Sananwetan Kota Blitar; Saikhudin (43) warga Minggirsari, Kecamatan Kanigoro
Kabupaten Blitar dan Ahmad Wahyudi (29) warga Kecamatan Bakung Kabupaten
Blitar.
Menurut Heru Agung Nugroho, dalam operasi berantas narkoba
yang digelar selama 2-14 Februari 2017 tersebut, yang mengejutkan adalah temuan
tembakau gorila, yang tergolong baru beredar di Kota Blitar. Tembakau gorila
tersebut diamankan dari tersangka bernama Juang Frihantino . “Di
Kota Blitar jenis tembakau gorila baru sekali ini didapatkan. Bentuknya mirip
tembakau namun dengan potongan yang lebih halus dan kecil-kecil,” kata AKBP
Heru Agung Nugroho, Rabu (1/3/2017).
Heru Agung Nugroho menambahkan, menurut keterangan pelaku
berbagai jenis narkoba tersebut akan diedarkan di Kota Blitar. Bahkan untuk
jenis obat keras berbahaya rencananya akan diedarkan untuk kalangan pelajar. Untuk
itu Kapolres Blitar kota menegaskan agar masyarakat waspada. Utamanya para
orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya. “Terlebih
untuk tembakau gorila kan sejauh ini banyak masyakat yang belum tau, sehingga
harus diwaspadai peredarannya,” jelasnya.
Lebih lanjut Heru Agung Nugroho menyampaikan ke
8 tersangka bakal dikenakan pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang
narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun
penjara. Sementara berdasarkan
keterangan Juang Frihantino, tembakau gorila tersebut di diperoleh secara
online dari China. Ia juga mengaku jika baru pertama kali membeli tembakau
gorila, untuk digunakan sendiri. “Baru pertama saya gunakan sendiri dicampur sama
tembakau biasa, ” kata Juang Frihantino.(dro)