Delapan Nelayan Digulung Ditpolair Polda Jatim

SURABAYA - Direktorat Kepolisian Air Polda Jatim (Ditpolair Polda Jatim) berhasil menangkap puluhan nelayan yang melakukan praktik illegal fishing dengan menggunakan trawl. Selain itu, petugas juga mengamankan delapan kapal dan 22 nelayan.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim, AKBP Bobby P. Tambunan mengatakan bahwa penangkapan berawal petugas sedang melakukan patroli rutin di perairan Gresik. Tepatnya di perairan Kecamatan Ujung Pangkah. Saat itu petugas juga mencurigai gerak gerik kapal saat menangkap ikan.

Saat polisi yang sedang mengadakan patroli itu mendekat, ternyata benar bahwa para nelayan itu sedang melakukan illegal fishing karena menggunakan jaring jenis trawl yang dilarang untuk menangkap ikan. Delapan kapal itu terdiri dari enam dari Paciran Lamongan, dan dua berasal dari Gresik.  Semuanya tertangkap basah menangkap ikan menggunakan alat tangkap trawl berukuran mini. Meski berukuran kecil, tapi tetap saja berpotensi merusak ekosistem yang ada di laut.

Petugas langsung menggiring delapan kapal beserta para nelayannya. Di hadapan penyidik, pelaku ternyata hanya meneruskan tradisi yang dilakukan oleh nenek moyang. Selain itu, pelaku juga berdalih bahwa selama ini sudah banyak nelayan yang menggunakan jala.

Jika dia juga menggunakan jala, maka akan tumpang tindih dan berpotensi konflik dengan nelayan lain yang juga mencari ikan di sekitarnya. Tapi jika pakai trawl, dia bisa menghindari jala dari nelayan lain. Harapannya menggunakan trawl bisa lebih praktis. Kami juga lebih mudah dapat ikan termasuk udang dan rajungan.

Namun, dia mengakui jika menangkap ikan menggunakan trawl maka benih yang masih kecil juga akan masuk jaring. Sehingga berpotensi merusak ekosistem dan permukaan laut. Buah dari perilakunya, kedelapan nelayan tersebut akan dikenakan pasal 85 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Sampai saat ini, Ditpolair Polda Jatim sedang melakukan penyidikan terhadap delapan nelayan itu. (eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement