Surabaya Newsweek-
Empat direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya
terancam kosong. Terhitung 5 April mendatang, dua jabatan direksi akan habis.
Dua direksi itu adalah Direktur Keuangan dan Direktur Pelayanan. Sementara dua
direksi lain, Direktur Utama dan Direktur Operasional proses rektutmennya
hingga kini masih belum selesai.
Achmad Zakari Anggota Komisi B DPRD Surabaya, mendesak
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini segera menuntaskan seleksi Direktur Utama
(Dirut) dan Direkrut Operasional (Dirops). Rekrutmen Dirut dan Dirops yang
memasuki babak terakhir jangan ditolak lagi. Sehingga, dua posisi penting ini
segera terisi.
Legislator asal PKS ini menerangkan, Tri Rismaharini pada
Mei 2016 menolak nama-nama hasil seleksi. Penolakan itu karena kualitas
nama-nama yang lolos seleksi di Badan Pengawas (Bawas) tidak cukup kompeten
mengurusi salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot itu.
“Memang penolakan baru sekali pada Mei 2016, ini karena
track record yang direkut memang wali kota berhak menolak, sekarang memang ada
nama yang ditolak dan ada nama baru yang sudah mendaftar, tolong nama-nama baru
ini dipertimbangkan,” ujarnya.
Zakaria menegaskan, Risma seharusya menegur kinerja Bawas
PDAM yang sudah melakukan rekrutmen. Sebab, penolakan itu bisa jadi karena
nama-nama yang lulus seleksi di Bawas tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan
oleh Pemkot Surabaya.
Jika pada 5 April mendatang belum ada hasil rekrutmen,
dan bawas tidak segera melakukan rekrutmen untuk dua kursi yang akan kosong,
maka kekosongan 4 direksi ini berdampak buruk pada PDAM. Perpanjangan dirut dan
dirops tidak jelas sampai kapan. Pelaksana tugas (Plt) dirut sudah diperpanjang
3 x 6 bulan, sementara perpanjang dirops sejak 2014 akhir atau 2015 awal.
Zakaria menjelaskan, sebagai dampak kekosongan
diantaranya adalah penanganan rekrutmen pegawai rendah sampai manager, mutasi
dan jenjang karir bagi pegawai tidak bisa ditangani. Sesuai dengan peraturan
daerah (perda) nomor 13 tahun 2014 tentang PDAM, Plt atau penanggung jawab (Pj)
tidak boleh menempatkan dan memasukkan pegawai.
“Jadi jelas ada stagnasi pegawai sejak dua tahun
terakhir,” terangnya.
Selain itu, Rencana Kerja Anggaran Perusahan (RKAP) PDAM
2017 akan dikerjakan oleh orang yang tidak memiliki jabatan selamanya, karena
mereka hanya Plt. Sehingga Nasib PDAM satu tahun ke depan akan ditentukan oleh
orang masa jabatannya habis. “Ini tidak fair,” ujarnya.
Dampak yang paling krusial adalah masalah penanganan
gangguan air. Gangguan distribusi air ketika bermasalah tidak segera di take
over oleh kepemimpinan yang belum jelas. Akibatnya, masyarakat terancam tidak
bisa menikmati air. ( Ham )