Dua Spesialis Curanmor Ngandang

SURABAYA - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Dua pelaku tersebut bernama Sali (32) warga Kampung Seng Surabaya dan Sulton Prawira (24) warga Gemblongan Surabaya.

Selama menjalankan aksinya, enam tempat yang sudah menjadi sasaran aksi pelaku. Tempat itu antara lain jalan Gemblongan, jalan Gubeng Jaya, jalan Ngagel Jaya, jalan Merbabu, jalan Tambak Laban dan jalan Bubutan.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Rabu (13/3) mengatakan modus dalam menjalankan aksi yakni pelaku keliling kota Surabaya untuk mencari rumah kosong yang ada kendaraan sepeda motor.

Saat menemukan rumah kosong atau sepi penghuni lalu pelaku Sali menggunakan kunci L merusak gembok pagar rumah yang jadi sasaran. Begitu berhasil merusak kunci pagar, pelaku Sulton menggasak motor lalu menuntun ke jalan raya. Dua spesialis Curanmor memang mempunyai tugas masing masing, dimana Sali bertugas mengawasi situasi. Sedangkan Sulton sebagai pemetik saat beraksi.

Menurut pengakuan pelaku, sepeda motor hasil curiannya tersebut dijual kepada penadah bernama Sundeh yang tinggal di kawasan Suramadu sisi Madura. Hasil aksinya tersebut biasa dijual dengan nilai jual Rp 2 juta.

Dalam kasus ini petugas berhasil menyita barang bukti dua buah sepeda motor, kunci T dan kunci L. Dua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana 7 tahun penjara. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement