SURABAYA
- Unit Jatanras Satreskrim
Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku curanmor yang kerap beraksi di
wilayah Surabaya dan sekitarnya. Dua pelaku tersebut bernama Sali (32) warga
Kampung Seng Surabaya dan Sulton Prawira (24) warga Gemblongan Surabaya.
Selama menjalankan aksinya, enam
tempat yang sudah menjadi sasaran aksi pelaku. Tempat itu antara lain jalan
Gemblongan, jalan Gubeng Jaya, jalan Ngagel Jaya, jalan Merbabu, jalan Tambak
Laban dan jalan Bubutan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya,
AKBP Shinto Silitonga, Rabu (13/3) mengatakan modus dalam menjalankan aksi
yakni pelaku keliling kota Surabaya untuk mencari rumah kosong yang ada
kendaraan sepeda motor.
Saat menemukan rumah kosong atau
sepi penghuni lalu pelaku Sali menggunakan kunci L merusak gembok pagar rumah
yang jadi sasaran. Begitu berhasil merusak kunci pagar, pelaku Sulton menggasak
motor lalu menuntun ke jalan raya. Dua spesialis Curanmor memang mempunyai
tugas masing masing, dimana Sali bertugas mengawasi situasi. Sedangkan Sulton
sebagai pemetik saat beraksi.
Menurut pengakuan pelaku, sepeda
motor hasil curiannya tersebut dijual kepada penadah bernama Sundeh yang
tinggal di kawasan Suramadu sisi Madura. Hasil aksinya tersebut biasa dijual
dengan nilai jual Rp 2 juta.
Dalam kasus ini petugas berhasil menyita barang
bukti dua buah sepeda motor, kunci T dan kunci L. Dua pelaku akan dijerat
dengan pasal 363 KUHP dengan sanksi pidana 7 tahun penjara. (dio)