SURABAYA
- Tim anti bandit Satreskrim
Polrestabes Surabaya berhasil meringkus enam pelaku kejahatan spesialis
pembobol ruko. Para pelaku ini sudah beraksi di tujuh TKP di Surabaya dan
Gresik dengan membawa kabur barang senilai ratusan juta rupiah.
Enam pelaku yang diringkus tim anti
bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya diantaranya M Fatoni (37), warga Gresik
, M Robby (42), Khoirul Anwar (33), Rahmat Hidayat (20), Suriah (33) dan MY
(16), kelimanya warga Kenjeran Surabaya. Dua dari enam pelaku terpaksa di
lumpuhkan dengan tembakan karena berusaha kabur saat akan di tangkap.
Sementara, dari enam tersangka itu, tersangka Suriah dan MY merupakan ibu
dan anak.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya,
AKBP Shinto Silitonga, mengatakan penangkapan komplotan pencurian ruko ini
berkat bantuan rekaman kamera pemantau CCTV yang terpasang di ruko yang mereka
bobol. Dalam rekaman CCTV terlihat komplotan ini membobol ruko dengan cara
merusak gembok kunci dengan besi. Setelah pintu berhasil di buka, dengan mudah
komplotan ini menguras isi ruko dengan menggunakan mobil pick up.
Komplotan yang dipimpin Fatoni ini
berhasil menggasak barang senilai ratusan juta rupiah. Dalam melakukan aksi
pencurian, komplotan ini memiliki tugas masing-masing. Seperti berkeliling
dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran, mengawasi lokasi, serta
mengambil barang curian. Selain itu komplotan ini sudah beraksi di tujuh TKP,
enam TKP di Surabaya dan satu TKP di kawasan Gresik. Sasaran mereka adalah ruko
atau toko kosong yang ditinggal pemiliknya.
Dua orang pelaku yaitu Suriah dan MY
merupakan pasangan ibu dan anak. Suriah ikut ditetapkan sebagai tersangka,
dengan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang, karena ikut menikmati uang
hasil kejahatan.
Tersangka Suriah mendapatkan uang
dari anaknya MY yang masih pelajar dan digunakan untuk membeli perhisaan dan
barang elektronik. Suriah sendiri sudah mengetahui anaknya ikut dalam aksi
kejahatan pembobolan ruko, namun tidak bisa melarang. Karena anaknya selalu
memberikan uang hasil kejahatan.
Selain menangkap para tersangka, petugas juga
mengamankan sejumlah barang bukti, seperti mobil pick up, dua unit sepeda
motor, tv, perhiasan, dan besi yang di gunakan untuk mencongkel gembok pintu.
Atas perbuatannya para tersangka di jerat pasal tentang pencurian pemberatan
dengan ancaman hukuman lima tahun lebih. (dio)