Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso Gadungan Ditangkap

BONDOWOSO – Sepak terjang oknum LSM yang selalu mencatut nama Kejaksaan Negeri Bondowoso harus terhenti saat hendak melakukan aksinya di Desa Sumber Pandan Kecamatan Grujukan Kabupaten Bondowoso. Nasib mujur tidak selalu berpihak terhadap oknum LSM yang bernama Subhan SH, warga Desa Paguan Kecamatan Taman Krocok ini. Kali ini tersangka diringkus personil Polres bersama Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso lantaran mengaku Kasi Intelejen Kejaksaan, Senin (13/3-2017).

Modus yang dilakukan, Subhan tak tanggung-tanggung berseragam resmi Kejaksaan dengan atribut lengkap serta kartu pengenal dengan jabatan sebagai Intelejen Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam setiap menjalankan aksinya, Subhan berlaga seperti seorang Jaksa melakukan pemeriksaan SPJ baik AD (Alokasi Dana Desa) dan DD (Dana Desa) kepada tiap-tiap Desa.

Kepala Kejari Bondowoso, Sri Sektiyanti SH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso Hadi Marsudiono SH menjelaskan, pihak Kejaksaan sudah dua bulan yang lalu mendengar informasi tentang tindakan pelaku. Kemudian, pihak Kejaksaan melakukan pengintaian untuk menangkap pelaku.Kami mendengar informasi dari Perangkat Desa, kemudian kami datang ke lokasi. Disana pelaku kedapatan sedang menjalankan aksinya mengaku dari Kejaksaan, ujar Hadi diruang kerjanya.

Pelaku sudah lama kami pantau. Ada beberapa desa yang sudah di datangi pelaku diantaranya, Desa Kejawan, Pakuniran, Sumber Pandan dan Grujukan Kidul, jelas Hadi. Kedepan, kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama Kepala Desa, agar hal seperti ini tidak terjadi lagi. Saya menghimbau, siapa saja yang mengaku dari Kejaksaan, tanyakan dulu surat tugasnya, imbau Hadi.

Seragam yang digunakan pelaku, persis menyerupai seragam Jaksa, kartu indentitas yang diamankan bertulisan Intelejen Kejaksaan Bondowoso. kepada Hadi, Pelaku mengaku Anggota Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKPPHI). Dalam menjalankan aksinya, Subhan ditemani salah satu rekannya. Saat ini, Subhan di amankan dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp.2 juta, di Polres Bondowoso untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Tok)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement