TULUNGAGUNG - Info ,pada Jum’at
17/02, dilaksanakan wanjak di Polres Tulungagung. Terkait dua anggota Polri
berinisial JS dan GH bertugas di Polres . Untuk menentukan masih layak atau
tidak kedua anggota itu menjadi anggota
Polri. Kalau hasilnya tidak layak
berarti akan di lakukan pemecatan.Dan
bila masih layak berarti akan dipertahankan sebagai anggota Polri.
Namun, untuk mengetahui kejelasan informasi, pada Selasa (7/3), diruang tunggu disampaikan oleh salah satu ajudan disana harus melalui Kasubag
Humas Polres, “ Mohon maaf silahkan menemui Humas dulu, baru nanti dapat
bertemu waka Polres, Dewa GDE Juliana bersama-sama dengan Humas,” ucap pria
itu.
Sebelumnya pada Senin (6/3) siang, Kasubag Humas, Saeroji, dikonfirmasi di
ruang kerjanya mengatakan, sampeyan
sumbernya dari mana, aku nggak ngerti. harus ke bagian bidangnya, itu bukan
kewenangan sini, apalagi sampeyan tahu bilang wanjak atau anjak sampeyan dapat.
Kalau ke tempat kita belum ada suatu pelimpahan, kita tidak bisa
mempublikasikan. Karena belum ada pemberitahuan materi atau fungsi penyerahan
ke kita. Sampeyan tahu dari mana terus permasalahannya apa, kata Saeroji
bertanya.
Awalnya, pada tahun lalu inisial GH sempat di bawa ke Metro Polda di
Jakarta berkaitan barang-barang elektronik yang masuk kewilayah
Tulungagung.Kemudian berapa bulan berikutnya ,GH tertangkap dengan barang bukti 1 Countainer lakban tertangkap di
wilayah hukum Polres Kudu .
Di
persidangan, GH terbukti bersalah di putus pidana 1,2 tahun. Sedangkan JS di
amankan di wilayah hukum polres Tulungagung. Terbukti menggunakan narkoba dan barang bukti ikut di
sita dari rumahnya. Dalam persidangan di
pengadilan negri Tulunagung, JS di jatuhi hukuman 3 bulan dan di tahan di Lapas Tulungagung.
Di ketahui JS
berulang kali melakukan pelanggaran disiplin. Berkaitan itu, Kapolres Tulungagung masih di jabat AKBP,Birawa Praja Faksa ,pernah menyampaikan ke salah
satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kalau JS di hukum 3 bulan lebih, beliau
akan berkirim surat ke Polda Jawa Timur untuk di pecat. (NAN)