TULUNGAGUNG
-
Berdasarkan perintah surat peringatan dari Kepala SDJA WS Brantas (1/3)
ditembuskan ke satpol PP Tulungagung, UPT PSDA Malang perwakilan Tulungagung,
Dinas Pengairan Tulungagung, Kepala Kelurahan Sembung, diharap agar warga
pengguna lahan sempadan sungai Kali Ngrowo segera mengosongkan tempat akan
dilakukan pembersihan lahan bangunan di sempadan sungai Kali Ngrowo tanpa
pandang bulu.
Penggunaan lahan yang di bangun permanen
non-permanen tidak punya izin di lokasi tersebut menjadi asset kelola Perum
Jasa Tirta 1, melarang keras untuk ditempati, untuk mendirikan bangunan diminta
untuk segera mengosongkannya. Namun
dalam hal ini kantor perusahaan umum (perum) Jasa Tirta 1 yang berada di
Jl.Jayeng Kusuma No.35 Tulungagung tidak dapat ditemui, terlihat kantor itu
sepi. Salah satu warga yang terkena dampak pengosongan akan berjuang tidak mau
pindah dari tempat itu. Seperti Toko Ria
lahan 3 meter lebih milik Jasa Tirta
dibangun dijadikan rumah tinggal.
Dulu sebelum berpindah tangan lahan ditempati oleh Pak Samboji (almarhum),
ada sumur, kamar mandi, wc, kini dibangun dijadikan tempat tinggal hampir 10
tahun lamanya. Beberapa tahun yang lalu pernah ditertibkan perlahan kembali
meredup, ada apa ?. Disekitar itu lahan sungai yang didirikan bangunan usaha
Toko Mas. Kalau ingin ditertibkan harus semuanya supaya adil.
Menurut janda anak 5 yang lahir di kelurahan Sembung
dengan menangis mengatakan untuk makan saja mengandalkan usahanya membuka
warung kopi. Kalau disuruh dirumah, siapa yang mau membelinya, keluh Sumiati
menangis. Sakitnya mencari rupiah seperti yang kami rasakan sebagai orang
miskin. Kalau nanti dipanggil ke Kantor Kelurahan Sembung, dia minta supaya diperbolehkan
berjualan dekat MCK depan rumahnya. Janda 54 tahun itu mengajak wartawan ini
melihat kondisi rumahnya yang berada diatas tanah 2 ru milinya yang dijadikan
tempat tinggal bersama anak-anaknya.
Belum lagi biaya
pendidikan anaknya di salah satu SMA swasta lama menunggak. Kartu Indonesia
Pintar (KIP) yang diterima atas nama Kristina Anita Sari sejak tahun 2015 baru
satu kali menerima uang Rp 500 ribu. Belum lagi tunggakan BPJS Rp 104 ribu
untuk 4 orang yang juga belum terbayar, sedangkan penghasilan yang dia dapat
dari berjualan kopi hanya lepas untuk makan, ucap janda rt 03/01, dusun Sembung
kelurahan Sembung di warung sederhananya ke SbNewsweek
(16/3) siang. (NAN)