Surat Peringatan Jasa Tirta 1 Ke Warga

TULUNGAGUNG - Berdasarkan perintah surat peringatan dari Kepala SDJA WS Brantas (1/3) ditembuskan ke satpol PP Tulungagung, UPT PSDA Malang perwakilan Tulungagung, Dinas Pengairan Tulungagung, Kepala Kelurahan Sembung, diharap agar warga pengguna lahan sempadan sungai Kali Ngrowo segera mengosongkan tempat akan dilakukan pembersihan lahan bangunan di sempadan sungai Kali Ngrowo tanpa pandang bulu. 

Penggunaan lahan yang di bangun permanen non-permanen tidak punya izin di lokasi tersebut menjadi asset kelola Perum Jasa Tirta 1, melarang keras untuk ditempati, untuk mendirikan bangunan diminta untuk segera  mengosongkannya. Namun dalam hal ini kantor perusahaan umum (perum) Jasa Tirta 1 yang berada di Jl.Jayeng Kusuma No.35 Tulungagung tidak dapat ditemui, terlihat kantor itu sepi. Salah satu warga yang terkena dampak pengosongan akan berjuang tidak mau pindah dari tempat itu. Seperti Toko Ria  lahan 3 meter lebih  milik Jasa Tirta dibangun dijadikan rumah tinggal. 

Dulu sebelum berpindah tangan  lahan ditempati oleh Pak Samboji (almarhum), ada sumur, kamar mandi, wc, kini dibangun dijadikan tempat tinggal hampir 10 tahun lamanya. Beberapa tahun yang lalu pernah ditertibkan perlahan kembali meredup, ada apa ?. Disekitar itu lahan sungai yang didirikan bangunan usaha Toko Mas. Kalau ingin ditertibkan harus semuanya supaya adil. 

Menurut janda anak 5 yang lahir di kelurahan Sembung dengan menangis mengatakan untuk makan saja mengandalkan usahanya membuka warung kopi. Kalau disuruh dirumah, siapa yang mau membelinya, keluh Sumiati menangis. Sakitnya mencari rupiah seperti yang kami rasakan sebagai orang miskin. Kalau nanti dipanggil ke Kantor Kelurahan Sembung, dia minta supaya diperbolehkan berjualan dekat MCK depan rumahnya. Janda 54 tahun itu mengajak wartawan ini melihat kondisi rumahnya yang berada diatas tanah 2 ru milinya yang dijadikan tempat tinggal bersama anak-anaknya. 

Belum lagi biaya pendidikan anaknya di salah satu SMA swasta lama menunggak. Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diterima atas nama Kristina Anita Sari sejak tahun 2015 baru satu kali menerima uang Rp 500 ribu. Belum lagi tunggakan BPJS Rp 104 ribu untuk 4 orang yang juga belum terbayar, sedangkan penghasilan yang dia dapat dari berjualan kopi hanya lepas untuk makan, ucap janda rt 03/01, dusun Sembung kelurahan Sembung di warung sederhananya ke SbNewsweek (16/3) siang. (NAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement