Tim Anti Bandit Ringkus Pembobol Ruko

SURABAYA - Tim anti bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus enam pelaku kejahatan spesialis pembobol ruko. Para pelaku ini sudah beraksi di tujuh TKP di Surabaya dan Gresik dengan membawa kabur barang senilai ratusan juta rupiah. 

Enam pelaku yang diringkus tim anti bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya diantaranya M Fatoni (37), warga Gresik , M Robby (42), Khoirul Anwar (33), Rahmat Hidayat (20), Suriah (33) dan MY (16), kelimanya warga Kenjeran Surabaya. Dua dari enam pelaku terpaksa di lumpuhkan dengan tembakan karena berusaha kabur saat akan di tangkap. Sementara,  dari enam tersangka itu, tersangka Suriah dan MY merupakan ibu dan anak.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan penangkapan komplotan pencurian ruko ini berkat bantuan rekaman kamera pemantau CCTV yang terpasang di ruko yang mereka bobol. Dalam rekaman CCTV terlihat komplotan ini membobol ruko dengan cara merusak gembok kunci dengan besi. Setelah pintu berhasil di buka, dengan mudah komplotan ini menguras isi ruko dengan menggunakan mobil pick up.

Komplotan yang dipimpin Fatoni ini berhasil menggasak barang senilai ratusan juta rupiah. Dalam melakukan aksi pencurian, komplotan ini memiliki tugas masing-masing. Seperti berkeliling dengan menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran, mengawasi lokasi, serta mengambil barang curian. Selain itu komplotan ini sudah beraksi di tujuh TKP, enam TKP di Surabaya dan satu TKP di kawasan Gresik. Sasaran mereka adalah ruko atau toko kosong yang ditinggal pemiliknya.

Dua orang pelaku yaitu Suriah dan MY merupakan pasangan ibu dan anak. Suriah ikut ditetapkan sebagai tersangka, dengan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang, karena ikut menikmati uang hasil kejahatan.

Tersangka Suriah mendapatkan uang dari anaknya MY yang masih pelajar dan digunakan untuk membeli perhisaan dan barang elektronik. Suriah sendiri sudah mengetahui anaknya ikut dalam aksi kejahatan pembobolan ruko, namun tidak bisa melarang. Karena anaknya selalu memberikan uang hasil kejahatan.

Selain menangkap para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti mobil pick up, dua unit sepeda motor, tv, perhiasan, dan besi yang di gunakan untuk mencongkel gembok pintu. Atas perbuatannya para tersangka di jerat pasal tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun lebih. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement