Surabaya Newsweeek- Pemblokiran rekening PD Pasar Surya BUMD
Pemkot Surabaya ternyata sudah dua kali dilakukan oleh Kanwil DJP Jatim I.
Pemblokiran pertama terjadi pada 2015 dan tahun ini 2017 dan itu disebabkan
karenan anggaran dari Pemkot Surabaya baru ditandatangani..
Menurut Kepala Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar
Surya M Rusli Yusuf, tunggakan pajak PD Pasar Surya terjadi akibat tidak
disertakannya PPn 10% terhadap iuran sewa pedagang selama ini dan harus
ditanggung PD Pasar Surya.
"Tunggakan pertama kali ditemukan pada
pemeriksaan neraca 2007 oleh Dirjen Pajak. Yang kemudian ada pemblokiran pada
2015, tapi saat itu ada kesepakatan bersama antara direksi dengan Kanwil DJP
Jatim I bahwa tunggakan dibayar dengan cara dicicil Rp 500 Juta/tahun,"
kata Rusli .
Pemblokiran rekening kata Rusli, kembali
terjadi pada 2017 disebabkan anggaran dari Pemerintah Kota Surabaya baru
ditandatangani. "Sekarang memang sedang diblokir karena cicilan tunggakan
pajak sebesar Rp 500 Juta belum kita bayar," ungkap Rusli.
Ia menyebut tunggakan paling banyak terjadi
pada PPn 10% yang selama ini harus ditanggung oleh PD Pasar Surya. "Selama
ini iuran sewa pedagang tidak disertakan PPn 10% dan harus ditanggung oleh PD
Pasar Surya. Kedepan akan disosialisasikan ke pedagang agar, dalam pembayaran
iuran sewa stand disertakan PPn 10% sehingga, tidak ada lagi tunggakan hingga
ada pemblokiran," ungkap dia.
Selain itu ada kebijakan baru dari Kepala
Kanwil DJP Jatim I yang baru agar, tunggakan pajak dibayar lunas. Hal tersebut
yang menyebabkan adanya pemblokiran rekening kembali terjadi.
"Kalau dibayar lunas akan pengaruhi
cashflow PD Pasar Surya. Hari ini Dirut PD Pasar Surya melakukan pertemuan
dengan KaKanwil DJP Jatim I agar kebijakan pembayaran tunggakan dengan cara
dicicil bisa dilanjutkan," harap Rusli.
Menurut Kabag Humas
Pemkot Surabaya M Fikser, pembekuan rekening PD Pasar Surya adalah permasalahan
yang seharusnya tidak perlu terjadi jika BUMD curhat ke Pemkot jika ada
masalah.
"Kalau BUMD punya masalah bisa melaporkan
ke Pemkot agar bisa diselesaikan atau ada masukan untuk penyelesaian,"
kata Fikser di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jalan Jimerto.
Selama ini kata mantan Camat Sukolilo, Pemkot
memberikan kewenangan penuh pada beberapa BUMD untuk melakukan pengelolaan
secara profesional.
"Pemkot selama ini tidak hanya menerima
sharing provit dari BUMD tapi sangat sayang jika ada masalah tapi tidak pernah
dilaporkan hingga ada pembekuan rekening karena penunggakan pajak. Apalagi
mereka (PD Pasar Surya) punya Bawas dan jajaran direktur mulai dirut, direktur
keuangan hingga direktur operasional," ujar Fikser.
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil
Jatim I sudah melayangkan tiga kali surat ke PD Pasar Surya terkait tunggakan
pajak yang berimbas pemblokiran rekening.
"Semua informasi ke wajib pajak dengan
melalui tiga tahap sesuai dengan undang undang pajak Nomor 19 Tahun 2000
tentang penagihan pajak," kata Plh Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jatim I
Ardhie Permadi.
Ia menjelaskan ada 6 tahap yang dilakukan
untuk penagihan pajak terhadap wajib pajak yakni, penerbitan surat ketetapan
pajak, surat teguran hingga pemblokiran.
"Setelah surat teguran, kami akan
terbitkan surat paksa dilanjutkan surat perintah melaksanakan penyitaan atau
pemblokiran kemudian 14 hari kemudian diterbikan surat lelang dan pelaksanaan
lelang," ungkap Ardhie.
Berapa nilai tunggakan pajak PD Pasar Surya?
"Saya lupa besarannya berapa. Tanya ke wajib pajaknya saja. Yang pasti
kita sudah layangkan 3 tahap hingga pemblokiran," jawab Ardhie.
Rekening PD Pasar Surya BUMD Kota Surabaya
diblokir oleh Kanwil DJP Jatim I karena menunggak pajak hingga Rp 8 Miliar.
Pemblokiran rekening berimbas terhadap aktivitas PD Pasar Surya karena tidak
bisa melaksanakan transaksi keuangan mulai pembayaran gaji pegawai hingga
pembayaran uang sewa stand para pedagang.
Menurut Walikota
Surabaya Tri Rismaharini terkait tunggakan pihaknya berupaya untuk membantu menyelesaikan tunggakan pajak PD Pasar Surya lewat dana
APBD.
“Tentu saja, saya harus koordinasi dulu dengan
DPRD Surabaya, kalau mengunakan anggaran APBD, untuk menyelesaikan tunggakan
pajak PD Pasar Surya,” ujarnya.
Lebih lanjut Risma menjelaskan,
pihaknya juga berupaya untuk berkomunuikasi dengan Dirjen Pajak dengan minta
pengampunan atas tunggakan itu.
“Nanti saya akan minta
pengampunan ke Dirjen Pajak atas tunggakan pajak PD Pasar Surya ,”jelasnya. (
Ham )