Bawas Tuding Pemkot Penyebab Pemblokiran Rekening PD Pasar Surya

Surabaya Newsweeek-  Pemblokiran rekening PD Pasar Surya BUMD Pemkot Surabaya ternyata sudah dua kali dilakukan oleh Kanwil DJP Jatim I. Pemblokiran pertama terjadi pada 2015 dan tahun ini 2017 dan itu disebabkan karenan anggaran dari Pemkot Surabaya baru ditandatangani..

Menurut Kepala Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya M Rusli Yusuf, tunggakan pajak PD Pasar Surya terjadi akibat tidak disertakannya PPn 10% terhadap iuran sewa pedagang selama ini dan harus ditanggung PD Pasar Surya.

"Tunggakan pertama kali ditemukan pada pemeriksaan neraca 2007 oleh Dirjen Pajak. Yang kemudian ada pemblokiran pada 2015, tapi saat itu ada kesepakatan bersama antara direksi dengan Kanwil DJP Jatim I bahwa tunggakan dibayar dengan cara dicicil Rp 500 Juta/tahun," kata Rusli .

Pemblokiran rekening kata Rusli, kembali terjadi pada 2017 disebabkan anggaran dari Pemerintah Kota Surabaya baru ditandatangani. "Sekarang memang sedang diblokir karena cicilan tunggakan pajak sebesar Rp 500 Juta belum kita bayar," ungkap Rusli.

Ia menyebut tunggakan paling banyak terjadi pada PPn 10% yang selama ini harus ditanggung oleh PD Pasar Surya. "Selama ini iuran sewa pedagang tidak disertakan PPn 10% dan harus ditanggung oleh PD Pasar Surya. Kedepan akan disosialisasikan ke pedagang agar, dalam pembayaran iuran sewa stand disertakan PPn 10% sehingga, tidak ada lagi tunggakan hingga ada pemblokiran," ungkap dia.

Selain itu ada kebijakan baru dari Kepala Kanwil DJP Jatim I yang baru agar, tunggakan pajak dibayar lunas. Hal tersebut yang menyebabkan adanya pemblokiran rekening kembali terjadi.
"Kalau dibayar lunas akan pengaruhi cashflow PD Pasar Surya. Hari ini Dirut PD Pasar Surya melakukan pertemuan dengan KaKanwil DJP Jatim I agar kebijakan pembayaran tunggakan dengan cara dicicil bisa dilanjutkan," harap Rusli.

Menurut Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser, pembekuan rekening PD Pasar Surya adalah permasalahan yang seharusnya tidak perlu terjadi jika BUMD curhat ke Pemkot jika ada masalah.

"Kalau BUMD punya masalah bisa melaporkan ke Pemkot agar bisa diselesaikan atau ada masukan untuk penyelesaian," kata Fikser di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jalan Jimerto.

Selama ini kata mantan Camat Sukolilo, Pemkot memberikan kewenangan penuh pada beberapa BUMD untuk melakukan pengelolaan secara profesional.

"Pemkot selama ini tidak hanya menerima sharing provit dari BUMD tapi sangat sayang jika ada masalah tapi tidak pernah dilaporkan hingga ada pembekuan rekening karena penunggakan pajak. Apalagi mereka (PD Pasar Surya) punya Bawas dan jajaran direktur mulai dirut, direktur keuangan hingga direktur operasional," ujar Fikser.

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jatim I sudah melayangkan tiga kali surat ke PD Pasar Surya terkait tunggakan pajak yang berimbas pemblokiran rekening.

"Semua informasi ke wajib pajak dengan melalui tiga tahap sesuai dengan undang undang pajak Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak," kata Plh Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jatim I Ardhie Permadi.

Ia menjelaskan ada 6 tahap yang dilakukan untuk penagihan pajak terhadap wajib pajak yakni, penerbitan surat ketetapan pajak, surat teguran hingga pemblokiran.

"Setelah surat teguran, kami akan terbitkan surat paksa dilanjutkan surat perintah melaksanakan penyitaan atau pemblokiran kemudian 14 hari kemudian diterbikan surat lelang dan pelaksanaan lelang," ungkap Ardhie.

Berapa nilai tunggakan pajak PD Pasar Surya? "Saya lupa besarannya berapa. Tanya ke wajib pajaknya saja. Yang pasti kita sudah layangkan 3 tahap hingga pemblokiran," jawab Ardhie.

Rekening PD Pasar Surya BUMD Kota Surabaya diblokir oleh Kanwil DJP Jatim I karena menunggak pajak hingga Rp 8 Miliar. Pemblokiran rekening berimbas terhadap aktivitas PD Pasar Surya karena tidak bisa melaksanakan transaksi keuangan mulai pembayaran gaji pegawai hingga pembayaran uang sewa stand para pedagang.

Menurut Walikota Surabaya Tri Rismaharini terkait tunggakan pihaknya  berupaya untuk membantu menyelesaikan tunggakan pajak PD Pasar Surya lewat dana APBD.

 “Tentu saja, saya harus koordinasi dulu dengan DPRD Surabaya, kalau mengunakan anggaran APBD, untuk menyelesaikan tunggakan pajak PD Pasar Surya,” ujarnya.

Lebih lanjut Risma menjelaskan, pihaknya juga berupaya untuk berkomunuikasi dengan Dirjen Pajak dengan minta pengampunan atas tunggakan itu.


“Nanti saya akan minta pengampunan ke Dirjen Pajak atas tunggakan pajak PD Pasar Surya ,”jelasnya. ( Ham ) 
Lebih baru Lebih lama
Advertisement