NGANJUK
- Sedikitnya 32 Desa di wilayah Nganjuk Program dimana sebagian besar di
tengarai ada dugaan pungli salah satunya di Desa kendil Kec. Ngronggot Kab.
Nganjuk yang di duga kuat melakukan program prona senilai rata-rata 700 sampai
900 ribu rupiah. Saat Kades Mojokendil Budi saat di konfirmasi tidak ada di
tempat, lalu pada saat wartawan datang rumah kediamannya ada beberapa perangkat
ketika di tanyakan Pak Lurah masih keluar menurut keterangan Kamituwo.
Diketahui
bahwa Proyek Nasional Agraria (Prona) adalah salah satu bentuk kegiatan
legalisasi aset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan
sampai dengan penerbitan sertifikat / tanda bukti atas hak tanah yang di
selenggarakan secara masal, program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) yang di alokasikan ke DIPA BPN RI Anggaran yang meliputi anggaran penyuluhan pengumpulan data
(alat bukti / atas hak) pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah penerbita SK
hak pengesahan data fisik dan data yuridis. Penerbitan sertifikat superfisi dan
pelaporan.
Sedangkan biaya
matrei pembuatan dan pemasangan patok (tanda batas) biaya di patok hak atas
tanah dan bangunan (BPHTB) pajak penghasilan dan pengalihan hak atas tanah
dan bangunan PPH bagi yang terkena ketentuan perpaketan menjadi beban kewajiban
peserta program meski demikian biaya yang harus di tanggung peserta prona ini
tidak boleh memberatkan dan real dalam batas wajar sesuai kebutuhan yang di
perlukan.Karena program prona lebih memproritaskan kalangan bawah bukan malah
adakan pungli sehingga memberatkan masyarakat penerima prona.. Bersambung (BN )