Korban Pengurusan Sertifikat Akan Melapor Ke Polda Jatim

TULUNGAGUNG - Sehubungan surat pengaduan saudara, 01/agung/III/2016, pada 7/3 lalu. Kami sampaikan bahwa terhadap pengaduan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menindak lanjuti dengan melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan dengan cara melakukan pemanggilan, permintaan keterangan terhadap nama-nama yang saudara sebutkan di dalam laporan dan hasilnya di temukan adanya tindak pidana. 

Akan tetapi, merupakan tindak pidana umum yang merupakan kewenangan dari penyidik polres Tulungagung, balasan surat Kejaksaan Negeri Tulungagung kepada Agus Waluyo, ketua Organisasi Masyarakat Agung 20/9 waktu lalu. Perihal puldata/pulpaket dugaan adanya KKN terhadap pengajuan permohonan sertifikat tanah yang dilakukan oleh Kepala Desa Plosokandang, Sunari.SP, tidak ditemukan korupsi adanya tindak pidana umum. Kemudian Ormas Agung bersama ahli waris, Sofian Yusuf 75 tahun, Maryati 72 tahun, Dewi 70 tahun, Badriyah 65 tahun, keempatnya anak dari almarhum, Toyyib. Mengadukan perkara yang menimpa surat tanah mereka ke polres Tulungagung. 

Kemudian  ahli waris menanyakan ke penyidik tindak pidana korupsi, Andik.SP, yang menangani terkait perkembangannya. Namun, menurut keterngan Ormas bahwa aduan yang mereka adukan tidak memenuhi unsur pidana  disampaikan penyidik kepadanya. Karena kwitansi terdapat atas nama salah satu ahli waris,ucap ormas Agung. Keempat ahli waris  tetap berniat agar  perkara surat tanah yang mereka titipkan ke Sunarin segera diselesaikan, karena mereka  telah dirugikan. Apabila masalah  mandek  mereka akan membawanya ke Polda Jawa Timur,” kami akan melaporkan kasus itu ke polda,” ujarnya. 

Selain kedatangan  mereka  ke polres, warga Plosokandang bernama Handayani juga mengeluhkan atas  nasib akte tanahnya, karena sudah tiga tahun ini akte tanah miliknya belum jadi. Sementara berkas yang sudah masuk tidak dapat ditarik kembali,sebutnya.Begitu juga keterangan  keempat ahli waris bahwa hampir tiga tahun berkas maupun biaya Rp28,4 juta untuk pemecahan sertifikat menjadi sertifikat masing-masing ahli waris menjadi persoalan hukum. 

Tetapi, tahun 2016 di terbitkan akte, sehingga warga dirugikan materi non materi. Akibatnya NJOP Pajak Waris menaik belum terbayarkan. Mestinya  biaya segitu itu cukup buat biaya pemecahan dan penerbitan sertifikat beserta pajak,beber ormas Agung di halaman polres saat mendampingi korban. (NAN/Rid)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement