Mantan Wakil Bupati Ponorogo Bantah Terima Uang

SIDOARJO TIPIKOR - Sidang perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo tahun 2012 dan 2013 lalu,kemarin Senin, (3 April 2017) dengan agenda pemeriksaan kepada terdakwa Yuni Widyaningsih yang juga mantan Wakil Bupati periode 2010-2015.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Tahsin SH MHum,terdakwa menjelaskan apa yang disangkakan padanya seperti didalam BAP dan juga keterangan saksi banyak yang tidak sesuai dengan faktanya.”Demi Allah pak,saya tidak terima uang dari proyek DAK tersebut, ”ucapnya, ketika hakim menanyakan,”Apakah ibu menerima uang dari Nur Sasongko seperti yang diceritakan oleh istri Nur Sasongko pada saat didengar keterangannya sebagai saksi terdahulu,” tanya Tahsin.

Saat pemeriksaan terdakwa di ruangan Chandra Pengadilan Tipikor,terdakwa juga mengaku kalau pertemuan dengan Nur Sasongko selaku direktur CV Global itu terjadi karena terdakwa diperintahkan oleh Bupati Amin sebagai atasannya dan itupun karena Plt Sekda saat itu juga masih ada hubungan saudara dengan pemilik CV Global tersebut.

“Pertemuan dirumah makan Pringgodani di Raya Juanda Sidoarjo itu juga karena kebetulan terdakwa akan mengantarkan salah satu putranya yang berpergian,”terangnya pada Majelis Hakim dan tidak membahas proyek DAK.Keterangan terdakwa Ida itu menepis semua yang diceritakan oleh Nur Sasongko yang telah divonis terlebih dahulu,karena saat sebagai saksi pria yang telah tiga kali menikah ini mengatakan kalau Wakil Bupati meminta jatah 22 persen dari nilai proyek sebesar Rp 8,1 milyar.

Kasus dugaan korupsi DAK di Dinas Pendidikan ini memang menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Ponorogo khususnya, dimana ada keterangan salah satu terdakwa Yuni Widyaningsih sang Wabup meminta fee 22 persen.Namun dalam fakta persidangan tidak dapat penuntut umum menunjukkan atau ada bukti lain kecuali hanya keterangan dari Sasongko semata. 

Perlu diketahui, pada tahun 2012 ada pengadaan alat peraga di Dinas Pendidikan dengan anggaran senilai Rp 6 miliar untuk 121 sekolah dasar negeri(SDN) dan tahun 2013 senilai Rp 21 miliar untuk 43 SDN se-Kabupaten Ponorogo. Dari pengadaan alat peraga yang telah dikirim ke sekolah-sekolah ternyata kualitas barangnya tidak sesuai dengan spek atau kontrak. Diketahui mutu barang sangat memprihatinkan dengan sebagian barang tidak bisa digunakan.

Dari hasil penyidikan tim Kejari Ponorogo,ditemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp 4,5 miliar.dan telah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan selaku PPKm,Plt Sekdakab Ponorogo Yusuf Pribadi,Nur Sasongko Direktur CV Global dan beberapa Stafnya menjadi tersangka dan telah menjalani persidangan lebih dulu.Vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor,terbukti bersalah dan melanggar pasal 3, juncto pasal 18 ayat (1) UU No.31 tahun 1999 yang diubah UU No.20 tahun 2001.

Terpisah,usai persidangan kepada wartawan S.Newsweek Indra Priangkasa selaku penasehat hukum mbak Ida panggilan sang Wabup hanya memberi jawaban singka,t Nulus Testis Unus Testis,1 saksi bukan saksi itulah artinya (red). Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari penuntut umum. (Mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement