Pejabat BPN Surabaya Balik Kucing “Terkait Lepasnya 11 Aset Pemkot Yang Hilang”

SURABAYA - Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya batal diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam penyelidikan terkait lepasnya 2 aset Pemkot Surabaya, Senin (3/4).

Batalnya pemeriksaan itu lantaran, dua pejabat yang datang tidak membawa dokumen lengkap. "Iya tadi kesini (Kejari Surabaya). Tapi dokumen yang dibutuhkan penyidik, tidak dibawa oleh pejabat itu. Akhirnya pemeriksaan ditunda besok, (Selasa, 4/4)," ujar Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, Senin (3/4).

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik sebenarnya untuk mengetahui batas lahan  yang kini dibangun Marvell City. "Fokusnya disitu tapi data yang diminta penyelidik tidak dibawa," paparnya. Dalam Pemeriksaan besok, (Selasa, 4/4), penyidik akan bekerja maraton. Karena banyak pejabat Pemkot Surabaya dan yang sudah pensiun mulai Lurah Ngagel, Camat Wonokromo, Kepala Badan Pengelolahan Tanah, Kepala Dinas Cipta Karya, Kepala Dinas Bina Marga dan Kepala Dinas Perhubungan serta BPN Surabaya.

"Yang jelas semua yang masuk dalam list akan diperiksa. Soalnya ini mengarah pada dugaan korupsi," tandas Didik Farkhan.Menurut jaksa asal Bojonegoro ini, penyidik juga akan mengorek keterangan terkait izin Amdal Lalin yang bisa keluar. "Yang jelas semua yang menyangkut berdirinya Marvell City akan diungkap penyidik," jelasnya.

Ketika disinggung orang yang akan menjadi tersangka, Didik enggan berkomentar banya. "Ini masih dalam tahap penyelidikan. Pokoknya siapa saja yang terlibat ya harus bertanggung jawab," tandasnya.

Sementara terkait penyelidikan Waduk Wiyung, penyidik yang diterjunkan juga  akan memeriksa secara bersamaan dengan kasus Marvel City Mall. Namun bagaimana teknis penyidikannya, Didik engga  berkomentar. 

Seperti diketahui, dua surat perintah penyelidikan (Sprinlid) dugaan korupsi ini berawal dari laporan Pemkot Surabaya. Setelah dilakukan pemaparan atau ekspose, tim penyelidik Pidsus Kejari Surabaya mencium adanya aroma korupsi atas lepasnya beberapa aset milik Pemkot Surabaya.

Ketika paparan berlangsung, ada 11 aset yang lepas dari tangan Pemkot Surabaya. Yakni Kantor PDAM Surya Sembada di Jalan Prof Dr Moestopo, Kantor PDAM di Jalan Basuki Rahmat, Taman Makam Pahlawan di Jalan Mayjen Sungkono, Gedung Gelora Pancasila Jalan Indragiri,  Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat, Marvel City Mall di Jalan Upa Jiwa, Gedung Sasana Taruna Aneka Star (THR) di Jalan Kusuma Bangsa,  Kantor Satpol PP Surabaya dan PT Abbatoir Suryajaya di Jalan Banjarsugihan-Tandes serta PT Iglas di Jalan Ngagel. Namun pihak kejaksaan baru mencoba menguak dua aset yang ada. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement