Polda Jatim Bongkar Jual Beli Online Fiktif

SURABAYA – Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar kasus penipuan berkedok jual beli online via Facebook dan BBM (BlackBerry Messenger). Dari kasus ini, petugas juga mengamankan tersangka Junaedi (27) warga Sindenreng Rappang, Lampung, Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (10/4) mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan korban Abdurrahman yang melaporkan akun Facebook bernama Shop Online kamera atas nama F.JB Pasenggol (Forum Jual Beli Pasar Senggol Online). Setelah diselidiki, petugas Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah alat bukti.

Saat itu korban telah mengirimkan uang pembelian sebanyak dua kali, masing-masing Rp 2 juta dan Rp 25 juta kepada pelaku. Namun, setelah ditransfer sejumlah uang dengan total Rp 27 juta, pelaku belum juga mengirimkan kamera seperti yang dijanjikannya kepada korban. Sadar menhadi korban penipuan akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polda Jatim.

Petugas meyakini dalam melakukan aksinya, pelaku tidak sendirian melainkan mempunyai jaringan. Sementara petugas kini masih akan terus menyelidiki kasus ini. Modus operandi pelaku adalah dengan memasang iklan fiktif berupa jual beli kamera di internet, melalui media sosial baik Facebook maupun BBM. 

Untuk meyakinkan korban, pelaku memasang foto kamera serta harga yang ditawarkan. Selain menggunakan Facebook, tersangka Junaedi juga menggunakan sosial media BBM atas nama Hadi MRC 93. Sehingga banyak netizen yang tertarik dan tertipu dengan jual beli online yang dilakukan pelaku. 

Dari aplikasi chat BBM inilah tersangka menggunakannya untuk mengirim pesan yang lebih detail kepada korban. Selain aplikasi BBM, pelaku juga menggunakan nomor HP dan mengaku sebagai jasa pengiriman JNE. Pada jasa pengiriman JNE ini, pelaku menggunakan nama Irwansyah guna mengelabuhi korban agar mengirim kode pos supaya barang yang dipesan segera dikirim. 

Petugas yakin jika korban dari penipuan ini banyak sekali. Tidak hanya Abdurrahman saja, bahkan lebih banyak. Saat membekuk Junaedi di Lampung, petugas berhasil mengamankan diantaranya 23 unit HP berbagai merk, 11 buah kartu ATM dan 8 buku rekening tabungan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45a ayat (1) UU RI Nomor : 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. (eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement