Polda Jatim Bongkar Judi Online Beromzet 800 Juta

SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mencokok empat orang pelaku judi online jaringan Internasional. Nilai omzet dari setiap perputaran judi online itu mencapai Rp 800 juta setiap minggunya. Pelaku yang berhasil diamankan adalah AS, 36, warga Perumahan Araya, Blimbing, Kota Malang; WH, 37, warga Malang; serta YS, 39, dan HI, 68, warga Jalan Darmo Harapan, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (25/4), mengatakan penangkapan keempat pelaku tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama karena kelihaian mereka dalam menjalankan perbuatan haram tersebut. Petugas awalnya berhasil menangkap AS pada 19 Maret lalu sekitar pukul 19.30 di rumahnya di perumahan Araya, Blimbing, Kota Malang. Dalam jaringan tersebut, pelaku berperan sebagai admin yang mengumpulkan hasil perjudian dari seluruh penombok di wilayah Jawa Timur.

Kemudian berkat keterangan AS, petugas meringkus WH yang kebetulan saat itu berada di Apartemen Waterplace Surabaya pada 20 Maret 2017 sekira pukul 21.00. WH sendiri berperan sebagai penghubung antara AS dengan YS yang memberi gaji kepada AS sebesar Rp 3 juta setiap bulan. Dari hasil pengembangan terhadap dua pelaku, petugas kemudian menyergap YS di rumahnya di Jalan Darmo Harapan Surabaya pada 22 Maret lalu sekitar pukul 07.30. Pelaku ini berperan sebagai admin dari bandar HI, dan mengumpulkan hasil setoran penombok yang dikumpulkan oleh AS.

HI yang tak lain adalah orangtua kandung dari YS yang berperan mengendalikan pemasukan dan pengeluaran hasil perjudian pertandingan sepakbola dunia tersebut. Pelaku mengetahui anaknya ditangkap lebih dulu dan sedang diburu petugas, akhirnya dia menyerahkan diri ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim. Operasi judi online ini dijalankan dengan menggunakan dua situs internet, yakni www.sbobe.com dan www.ibcet.com. Dua situs judi itu dikendalikan oleh AS sebagai admin yang mengumpulkan seluruh uang tombokan di wilayah Jawa Timur, khususnya dari Malang.

Setoran dari AS kemudian ditransfer ke YS lewat WH. YS juga berperan sebagai admin di wilayah Surabaya, selain menerima uang setoran tombokan dari AS yang menetap di Malang. Dari pekerjaannya sebagai admin sekaligus pengepul itu, AS dibayar oleh YS sebesar Rp 3 juta setiap bulan. Dari keterangan YS, ternyata judi online itu diwarisi dari orang tuanya yakni HI.

Sementara itu, Kanit V Perjudian Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Aditya Bagus mengatakan bahwa omzet judi online yang mencapai Rp 800 juta per minggu itu sebagian besar didapatkan para pelaku dari judi online bola yang memang banyak penggemarnya. Setiap minggunya, pasti akan berputar kadang sampai dua kali tergantung liga mana yang main, terutama liga-liga Eropa. Selain judi bola, mereka juga membuka judi togel online.

Saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan kasus ini. Sebab, diduga masih banyak tersangka lain yang belum diendus keberadaannya. Sebab cara mereka melancarkan aksi dengan situs-situs ini, bisa jadi jaringannya sampai ke luar negeri. Orang biasa belum tentu bisa masuk ke situs ini, hanya orang-orang tertentu.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2,1 miliar, empat buah handphone berbagai merk, enam buku tabungan, 12 kartu ATM, 10 lembar cek BCA, enam kalkulator, tiga laptop, tiga modem Andromax, tiga remote, dua flashdisk, tiga receiver modem, satu Ipad, tiga buku agenda, dan empat ballpoint. Empat pelaku kini harus mendekam di penjara Mapolda Jatim dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP jo UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement