Proses Kasus Pencabulan Di Bawah Umur Lamban



TULUNGAGUNG - Undang-undang Perlindungan Anak No.35 tahun 2014 ,hukuman bagi pelaku lebih di perberat maksimal 15 tahun. Selama ini Undang-undang Perlindungan Anak No.23 tahun 2002, tidak membikin pelaku jera, bahkan tingkat kejahatan  terhadap anak makin tinggi. 

Undang-undang Perlindungan Anak dilakukan perubahan agar hukuman lebih diperberat kepada pelakunya.Perkara cabul anak usia 5 tahun,  dijerat pasal 81 Ayat 1, dan atau ayat 2, pasal 82, yang di laporkan oleh orangtua kandung (pelapor Yanti 37 tahun) sejak 21 Oktober 2016. Sampai sekarang belum masuk limpahan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung. 

Berdasarkan bukti lapor Nomor : TBL/248/EX/2016/jatim/res-TL Agung, 21 Oktober 2016. Hingga terbitnya Nomor : B/742/SP2HP.ke : 1/EX/2016/reskrim. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian dan sampai terbitnya Nomor : B/791/SP2HP, yang ke : 4. Pelaku dugaan pencabulan itu hingga sekarang belum  juga di tahan, masih diberikan kebebasan. Akhir-akhir ini pelaku di duga ,berinisial SJ 70 tahun, dikabarkan sakit. Namun, keterangan sakit yang dikabarkan itu patut dijadikan tanda tanya. 

Sebab tidak diketahuinya surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh seorang dokter yang mengatakan pelaku sakit. Diduga pelaku ini dilindungi seseorang yang belum diketahui siapa orang yang melindungi pelaku tersebut. Dalam kasus pencabulan itu korbab sudah mengakui di hadapan penyidik, ucap pelapor. Kemudian, keterangan itu dikuatkan atas pengakuan korban yang mengatakan kemaluannya dimasuki manuk pelaku sebanyak dua kali dengan di beri hadiah es cream dan korban juga di ancam tidak boleh memberitahu kepada siapapun, kalau tidak mau cetot (cubit), ucap korban polos. 

Kemudian hasil visum di kemaluan korban mengalami ada sobek akibat benda tumpul 1, cm. Kemudian saksi-saksi Yanti (pelapor), korban, SOP, NOV, dan Sekdes Supomo, RT Suryono, sudah di periksa di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung, Kanit IPDA, Retno Pujiarsih. Info : kasus anak yang dihamili oleh oknum Kepala Desa korbannya adalah siswa menengah atas  atau pelajar tidak diketahui sejauh mana proses hukumnya. 

Kemudian bocah 12 tahun, siswa SDN 1 Buntaran kecamatan Rejotangan yang tertangkap mengambil uang Rp 30 ribu, di salah satu toko di Jl.Raya Buntaran dekat rel kereta api dianiaya oleh warga berusia dewasa. wajah si bocah ditendang dengan keras mengeluarkan darah segar, ditinju, dijambak dan mulut si bocah di sumbat dengan benda berwarna putih. Bukti lapor LP/10/11/2017/res-Tulungagung/sek-Rejotangan, pada (22/2/2017). 

Korban bernama Moch Efendi 12 tahun, berstatus pelajar sekarang dalam perlindungan Dinas Sosial/Perlindungan Anak Tulungagung. Sampai sekarang pelaku penganiayaan bocah diduga tidak di proses dan pelakunya diduga bernama Mukhlisin, Yomaa, Sumiati. Bocah yang tidak mempunyai ayah  dan ibu kandung diduga  sejak lahir di adopsi secara illegal tanpa adanya perlindungan hukum.

Undang-undang Perlindungan Anak bersifat khusus (lex spesialis) harus ditegakkan demi keselamatan dan kenyamanan anak bangsa di negeri ini. Bahkan siapapun sebagai pelaku kekerasan terhadap anak harus di proses di Pengadilan Negeri. Hakim  yang nantinya yang  menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak, terang sumber.Dalam kasus bocah, Mapolsek Rejotangan belum dapat di konfirmasi seperti apa pelaku penganiayaan anak belum di proses, karna penyidik pembantu Aiptu Bilal Achmar mengatakan,perkara itu di damaikan karna satu paket, “Pungkasnya ke Sb.Newsweek. Bersambung... (NAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement