Doa Bersama Warga Dusun Ngasinan Pertahankan Tanah Kas Desa

GRESIK - Setelah mendatangi kantor BPN dan DPRD Gresik untuk mempertahankan status Tanah kas Desa, Upaya warga Ngasinan desa tetap berlanjut Rabu (17/5) warga bersama tokoh masyarakat melakukan doa bersama di Mesjid Baiturahman Ngasinan kepatihan – Menganti Gresik. Kegiatan doa bersama ini memohonan perlindungan kepada Allah. Swt agar warga Ngasinan diberikan rasa keadilan sehingga pihak jaksa peneliti dari kejaksaan negeri Gresik serta pihak kepolisian resort Gresik dapat menghentikan kasus ini dan  tanah kas desa tetap menjadi milik dan dikelola untuk kepentingan warga.  

Sengketa  tanah kas desa berawal laporan kepolisian dari anak mantan kepala desa bernama syamsudin yang juga seorang anggota TNI AD yang masih aktif dan berpangkat mayor melati di jawa timur  yang merasa memiliki hak waris atas tanah kas desa seluas  + 390 m2 dengan bukti surat Ipeda No 282 Persil 48 s klas Sii. Tanah tersebut menurut  syamsudiin merupakan warisan  dari almarhum orang tuanya yang bernama abdul muin yang pernah menjabat sebagai kepala desa kepatihan – kec. Menganti Gresik .Akibat laparon syamsudin, kepala dusun (kasun) Zaenudiin  saat ini dijadikan tersangka oleh kepolisian.

Beberapa warga saat ditemui pada acara doa bersama  menilai penetapan status tersangka terhadap kasun Zainudin dan klaim tanah sebagai  warisan keluarga, merupakan bentuk ketidak adilan dan kesewenang-wenangan yang dipaksakan  harus diterima oleh warga Ngasinan.

“Tapi sampai kapanpun kami warga dusunan Ngasinan tetap menolak dan mempertahankan tanah kas desa harus tetap dikelola warga “ ujar beberapa warga kompak.

Beberapa tokoh dan sesepuh masyarakat Ngasinan merasa terperanjat ketika syamsudin (anak mantan kades) mengklaim tanah tersebut sebagai tanah warisan keluarga dengan hanya menunjukkan surat Ipeda yang keabsahannya dimuka hukum surat tersebut sangat diragukan dasar perolehannya.

“ Memang aneh mas kok tiba-tiba terbit surat Ipeda dan mengklaim tanah tersebut milik keluarganya. Para tokoh dan sesepuh warga Ngasinan yang mengetahui sejarah dan latar belakang tanah tersebut jelas tidak bisa terima atas kejadian  tersebut “ ujar Herman BPD Ngasinan.

Selain melakukan protes kepada polisi yang telah menetapkan Kasun Zainudin sebagai tersangka, warga berharap jaksa peneliti untuk bisa bekerja lebih cermat dan memiliki keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat banyak. Menurut warga, data-data yang dimiliki pelapor  atas kepemilikan tanah kas desa tersebut  sangat tidak valid, selain terkesan sewenang-sewenang .“ jangan karena pelapornya seorang aparat Negara dari unsur militer, lantas mengabaikan suara kami” protes  salah satu warga.

Menurut Citra R Prayitno SH sebagai kuasa hukum warga ngasinan, kejaksaan diharapkan menggunakan azas keadilan dan ketuhanan YME  dalam meneliti berkas perkara dugaan tindak pidana 385 ayat 4 KUHP  dengan penetapan tersangka terhadap Sdr Zainudin yang diajukan oleh pihak Polres Gresik adalah sebuah permasalahan sengketa perdata bukanlah permasalahan pidana yang bisa dilakukan penuntutan. 

Hal tersebut disampaikan Citra karena  berdasar pasal 78 ayat 1 KUHP mengenai kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari 3 tahun,maka sesudah 12 tahun kewenangan penuntutuan pidana bisa terhapus  karena dianggap kadaluwarsa.

Selain itu bukti Ipeda yang diterbitkan pada tahun 1984 yang digunakan sebagai bukti kepemilikan ke Polres Gresik tidak dapat dibenarkan dimuka hukum, karena surat Ipeda tidak bisa dijadikan tanda bukti kepemilikan tanah seperti yang diatur dalam undang-undang pokok perkara agraria tahun 1960 pasal 19 ayat 2 huruf c. demikian juga diatur dalam pasal 31 peraturan pemerintah No. 24 tahun 1997 dan dan pada masa tahun 1984 obyek lahan yang tercantum dalam Ipeda masih satu dalam obyek tanah bondo desa.
Masih menurut citra,  jika persoalan hukum ini tetap dipaksakan berlanjut, hal ini jelas akan menciderai sistem hukum  yang berlaku ditanah air. Pasalnya selain bukti yang tidak kuat, sudah hampir lebih dari 14 hari lamanya berkas perkara  ini bolak balik dari kejaksaan ke Polisi.  

“ agar tidak menimbulkan persoalan dan keresahan bagi warga dusun Ngasinan, langkah terbaik adalah menghentikan kasus ini, dan mengembalikan status tanah tersebut menjadi milik warga dan bisa dikelola untuk kepentingan warga pula” ungkap Citra. (mbeng)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement