Dua Waria Pelaku Pemerasan Dihukum Satu Tahun Penjara

SURABAYA  - Rizki Ardika alias Bella dan Yanuar Anas alias Zee Anastasya akhirnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim. Dua waria itu dihukum lantaran terbukti melakukan pemerasan usai ditolak berhubungan intim oleh seseorang pria.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Hanung Dwi Wibowo menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada dua waria tersebut. Kedua waria ini dinyatakan telah terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 56 ayat 2 KUHP. “Menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada dua terdakwa,” ujar hakim Hanung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/5/2017).

Vonis yang dijatuhkan hakim Hanung ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum umum Wilhelmina Manuhutu. Pada sidang sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Atas vonis ini, kedua terdakwa memutuskan untuk menerimanya dan tidak mengajukan upaya hukum banding. “Saya terima pak hakim,” ujar kedua terdakwa menjawab pertanyaan hakim Hanung perihal vonis tersebut.

Perlu diketahui, kasus ini terjadi berawal dari perkenalan kedua terdakwa dengan korbannya yaitu Bernas, warga Jalan Kranggan, Surabaya melalui media sosial Facebook (FB). Dari perkenalan itu, kedua terdakwa meminta korbannya untuk datang ke kosnya yang beralamat di Jalan Darmo Kali, Surabaya.

Sesampai di tempat kos terdakwa, korban kaget lantaran foto wajah yang dipasang di FB ternyata berbeda dengan aslinya. Tak hanya itu, korban juga kaget karena kedua terdakwa ternyata seorang waria. Padahal saat berkenal via FB kedua terdakwa mengaku seorang cewek.

Kemudian kedua terdakwa mengajak korban untuk berhubungan intim di kos tersebut, namun permintaan itu langsung ditolak korban. Tak terima, kedua terdakwa akhirnya marah dan meminta korban mengeluarkan semua isi dompetnya. Uang sebesar Rp 1,5 juta dan kartu ATM milik korban akhirya dibawa kedua terdakwa. Tak cukup sampai disitu, kedua terdakwa ternyata juga menguras seluruh uang di ATM korban sebesar Rp 17,5 juta. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement