Maling Cabe Bonyok Di Hakimi Masa

KEDIRI - Sungguh apes Nasib yang di alami Wiyono Alm Marwi (44) Warga asal Dusun Talun Desa Gedang Sewu Kecamatan Pare Kediri ini pasalnya (Jum,at 12/05/2017) Siang dini Hari tadi gara ketahuan mencuri Cabe bonyok di hakimi oleh masa.

Kejadian tersebut bermula saat M Rifai (63) dan Rokim (46) Warga JLN Jawa No 21 A Dusun Puhrejo Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kediri pada Saat itu Saksi datang kesawa namun saat Saksi disawa melihat Pelaku dengan asyik mengambil Cabe milik Muklisin.

Mengetahui hal itu kemudian Sanksi dan muklisin menangkap Pelaku bersama sama Warga dan Pelaku menjadi bulan bulanan masa dan  selang beberapa waktu kemudian Petugas dari Polsek Setempat datang kemudian mengamankan Pelaku dari amukan masa.Kasi Humas Polsek Pare Polres Kediri Aiptu Lilis Budiarti Mengatakan,memang benar Pihaknya telah mengamankan Pelaku Pencurian Cabe.

"Pelaku bernama Wiyono (44) dari tangan Pelaku Petugas mengamankan 1buah Kantong Plastik Warna Merah yang berisi Cabe seberat 15 Kg serta 4 buah Korek bensol ada lampuhnya, "terang Aiptu Lilis Kepada Wartawan Koran ini.

Aiptu Lilis menambahkan,Penangkapan terhadap Pelaku berawal dari laporan Warga bahwa di Persawaan milik Muklisin Warga menangkap Seorang Pencuri Cabe. Mengetahui hal itu Petugaspun langsung datan ke TKP dan segera mengamankan Pelaku dari amukan masa.

" Pelaku saat ini Kami amankan di tahan Mapolsek Pare Polres Kediri guna Proses Hukum lebih lanjut,"tegas Aiptu lilies. Sementara atas kejadian itu di duga Korban mengalami kerugian sebesar 1 jt Rupiah,"Pungkasnya," (wan,Lum)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement