Wartawan Soerabaia Newsweek Diancam Oknum Kades Dengan Clurit Terhunus

PROBOLINGGO - Ancaman terhadap profesi wartawan kembali terjadi di Kabupaten Probolinggo. Ironisnya, aksi pengancaman ini dilakukan oleh orang yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat, yakni; seorang Kepala Desa (kades) bernama Yusid. Adalah Mochammad Abd dan Achmad Ridwan, keduanya wartawan Soerabaia Newsweek yang menjalankan tugas profesinya di Probolinggo. Kasus ini telah dilaporkan kepada Polresta Probolinggo untuk dilakukan penangan lebih lanjut, Kamis sore, (4/5).

Kronologis intimidasi terhadap kuli tinta ini terjadi saat keduanya bermaksud menggali data terkait temuan dilapangan menyangkut pembebasan tanah warga atas nama Sucipto Cs yang terkena imbas proyek jalan tol Pasuruan Probolinggo. Pasalnya, tanah tersebut hingga saat ini masih berstatus sengketa antar keluarga.  Mochammad Abd dan Ridwan mengkonfirmasi hal tersebut ke Kepala Desa Muneng Leres Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo yang memiliki wilayah dan menjadi wewenangnya dalam memberikan keterangan terkait tanah warga.

Namun alih-alih bukan mendapatkan penjelasan yang dibutuhkan, malah Jusid  sebagai Kades setempat bukannya kooperatif dalam memberikan klarifikasi. Justru, dengan spontanitas kades ini keluar dari dalam rumah dengan menenteng sebilah clurit dan diacungkan pada dua wartawan tersebut. Yang pasti, kedua jurnalis ini urung melakukan konfirmasi, karena nyawanya merasa terancam.

Atas pengancaman tersebut Mochammad Abd dan Ridwan merasa Kades melecehkan dan dihalang-halangi tugasnya sebagai jurnalis. Hal ini menunjukkan lemahnya SDM (Sumber Daya manusia) yang dimilikinya. Apapun latar belakang seorang Kepala Desa, apabila telah menjadi pemimpin disebuah desa, seharusnya bisa menunjukkan jiwa kepemimpinan yang sanggup memberikan rasa aman bagi semua masyarakat. 

Sikap arogansi kades ini, seakan masih menunjukkan sikap premanisme dan tidak memahami apabila kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dalam pasal 18, “Setiap orang yang secara melawan hokum dengan segaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4, ayat (2) dan (3), terancam pidana kurungan penjara selama 2 tahun dan  denda  Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)”. Dan, oknum Lurah ini dapat dikenakan ancaman hukuman pidana berlapis, karena menggunakan senjata tajam untuk mengintimidasi pihak lainnya.

Tindakan pengancaman dan intimidasi tersebut tersebut jelas telah mengibiri kebebasan pers dan merupakan tindak pidana. Untuk itu perlu adanya proses hukum terhadap kasus tersebut. Jika hal ini didiamkan maka akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Kabupaten Probolinggo. Kedua wartawan SbN (Soerabaia Newsweek) ini selanjutnya melayangkan surat ke Kepolisian Resor Probolinggo Kota Probolinggo (Wilayah hukum desa ini masuk wewenang Polresta) untuk mendapat perlindungan secara hukum dari aparat yang berkompeten. 

Terlebih kedua wartwan ini meminta agar Pemkab Probolinggo melalui Bagian Pemerintahan agar memberi pembinaan terhadap Jusid, Kades Muneng Leres,  agar prilaku arogan yang ditunjukkan tidak berkelanjutan dan menjadi ancaman bagi masyarakat. (Suh)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement