Zainudin Korban Ketidak Adilan Proses Hukum ?

Didepan kantor kejari Gresik , Citra R Prayitno SH memberikan semangat kepada warga agar terus berjuang demi tegaknya keadilan.
GRESIK – Setelah Langkah hukum yang dilakukan oleh Zainuddin (45), dengan mempraperadilankan penyidik Reskrim Polres Gresik, ternyata kandas. Beberapa Warga dusun Ngasinan Didampingi kuasa hukumnya Citra R Prayitno SH, Jumat (28/4) mendatangi kantor kejaksaan negeri Gresik guna memohon penanganan hukum lebih obyektif untuk tegaknya keadilan, agar jaksa peneliti lebih cermat lagi terhadap penetapan  tersangka kepada Zainuddin oleh pihak kepolisian.

Citra Prayitno SH memohon kepada pihak jaksa peneliti agar lebih cermat lagi dalam menangani perkara penetapan tersangka Zainudin, agar tidak dilakukan penuntutan atau melanjutkan perkara dalam persidangan di Pengadilan negeri Kab. Gresik. Menurut citra kasus ini dianggap kadaluwarsa dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasar pasal 78 ayat 1 KUHP kejahatan yang diancam dengan pidana lebih dari 3 tahun, jika sudah melewati masa 12 tahun kewenangan penuntutuan pidana otomatis terhapus karena dianggap kadaluwarsa. Seperti diketahui kasus ini bermula dari laporan Sdr Syamsudin pada 8 Juli 2016, sedangkan warga Ngasinan telah menguasai tanah tersebut sejak berbentuk telaga kecil sejak tahun 1960, artinya rentang waktu sudah berjalan 57 tahun.

“ pihak kepolisian dalam hal menangani perkara ini terkesan dipaksakan, saya juga kurang paham kenapa aparat hukum tidak obyektif dan kurang berpihak pada rakyat kecil, dalam menangani perkara ini “ protes Citra. 

Masih menurut citra, Selain itu bukti Ipeda No.28 persil 48 s, klas Sii dengan luas kurang lebih 390 M2 yang diterbitkan tahun 1984 tidak bisa dijadikan sebagai tanda bukti tas hak tanah seperti diatur dalam undang-undang pokok agraria tahun 1960 pasal 19 ayat 2 (dua) huruf C, juga dalam pasal 31 peraturan pemerintah No.24 tahun 1997.

Pada tahun 1984 obyek lahan yang tercantum dalam surat Ipeda masih bebentuk telaga kecil sehingga tidak dibenarkan untuk diterbitkan Ipeda, terkecuali telah dilakukan reklamasi lahan dan mendapatkan ijin dari pejabat berwenang. Selain itu lahan yang tercantum dalam Ipeda masih menjadi satu dalam obyek tanah bondo desa sesuai surat perhitungan pajak.

“ wajar jika perolehan surat Ipeda itu patut diuji keabsahannya, karena pada dasarnya tanah berbentuk telaga tidak dapat diterbitkan surat Ipeda,” tegas Citra.
 
Pada Proses sidang pra peradilan beberapa waktu lalu, Hakim tunggal, I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika saat memimpin persidangan mengatakan, penetapan Zainudin sebagai tersangka yang dilakukan oleh penyidik Reskrim Polres Gresik dinilai telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

“Kan, penyidik Satreskrim Polres Gresik dalam menetapkan Kepala Dusun Ngasinan, Zainudin sebagai tersangka sudah memiliki dua alat bukti yang sah,” ujar Gusti usai memimpin sidang. Disebutkan, dua alat bukti yang dimiliki penyidik itu berupa surat kepemilikan tanah atas nama Abdul Muin selaku orang tua Samsudin, pelapor. Dan alat bukti lainnya yakni keterangan sejumlah saksi yang menjelaskan bahwa tanah tersebut memang milik pelapor. (mbg)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement