146 Preman Terjaring Operasi Sutra

SURABAYA - Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan ‘bersih-bersih’ Kota Surabaya menjelang hari raya Idul Fitri. Sasarannya adalah aksi premanisme. Polisi menyisir terminal, stasiun, jalan raya, dan tempat umum lainnya, berhasil mengamankan 146 preman.

Razia terhadap premanisme tersebut merupakan termasuk program dari Surabaya Tertib ramadhan (Sutra). Tujuan dari semua kegiatan untuk menciptakan Surabaya yang aman dan kondusif selama lebaran hingga Idul Fitri.

Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Mohammad Iqbal Rabu (14/6) menjelaskan ratusan preman tersebut berhasil diamankan di 51 titik daerah di Surabaya. Kebanyakan mereka diamankan dari pasar, terminal dan stasiun.

Operasi ini bermula dari pengaduan masyarakat yang resah dengan aksi premanisme tersebut, khsusnya menjelang lebaran. Operasi itu dilakukan oleh seluruh polsek jajaran dilakukan selama dua hari, yakni mulai Senin hingga Selasa. Mereka diamankan melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari preman, jukir, makelar penumpang, dan polisi cepek

Iqbal menambahkan, razia preman ini merupakan bagian dari program Surabaya Tertib Ramadan (Sutra). Polisi ingin meyakinkan masyarakat bahwa Surabaya ini aman dalam beraktivitas di mana pun, terutama di terminal dan tempat umum menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Para preman yang terjaring dalam operasi cipta kondisi Tim Anti Bandit ini bakal dipilah yang mana masuk dalam persangkaan pidana, dan yang mana sifatnya hanya dilakukan pembinaan. Jika masuk dalam pembinaan, mereka akan diteruskan ke Dinas Sosial Pemkot Surabaya.

Sebab diantara ratusan preman yang kami amankan, ada beberepa orang yang harus ditangani secara pidana yakni debt collector dan pelaku pencurian di stasiun.

Dari total 146 preman tersebut terdapat tiga tersangka dalam kasus perampasan dengan modus menjadi debt collector. Mereka adalah, Jumari,41, asal Jalan Sedayu Surabaya, aToyib,32, warga Jalan Dukuh Bulak Banteng dan Romli,27, asal Jalan Sidokapasan Surabaya. Sementara empat lainnya WH, SE, SA, SL masih dalam proses pengejaran.

Mereka terbukti melakukan pelanggaran saat melaksanakann tugasnya. Sebab mereka merampas dan menganiaya korban. Kasus perampasan yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut menimpa Catur Purna Nugraha,25, warga Perumahan TAS Sidoarjo.

Saat itu korban diberhentikan di Jalan Ikan Kerapu dengan alasan jika cicilan motor menunggak. Kemudian korban mengajak ketiga pelaku untuk pergi ke kantor FIF Jalan Waru selaku perusahaan yang melakukan MoU dengan perusahan yang mempekerjakan tiga tersangka ini.

Namun saat melintas di Jalan Rajawali, ketiga tersangka bersama temannya yang lain memepet korban dan mencoba merampas motor tersebut. Bahkan mereka juga melakukan kekerasan dengan cara memiting kepala, memukul punggung dan menendang korban. 

Dari tangan ketiga tersangka ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak 16 unit motor hasil rampasan dan dua buah laptop yang mereka gunakan untuk bekerja, pungkasnya.(dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement