Dibangun Tanpa Makna, Gapura Senilai Rp 920 juta Tak Memiliki Ijin

JOMBANG - Sebuah Gapura yang dibangun tepat ditepi jalan di Desa Balungbesuk Kecamatan Diwek diduga tidak mengantongi ijin dan Gapura tersebut berdiri di atas tanah milik PT KAI. Kepala Stasiun Jombang, Sutrisno, ketika dikonformasi soal Gapura (05/06/2017),mengatakan “tidak tahu. karena wewenangnya hanya disekitar wilayah stasiun saja. Masalah aset PT KAI saya tidak tau, itu wewenang Daop 7 Madiun”. ungkapnya.

Eko Nugroho Ketua LPPNRI (lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia) Kabupaten Jombang mengatakan,” Nilai proyek Gapuro batas kota yang berada di batas kota ini menghabiskan sebesar Rp 920 juta. Gapura itu leading sektor dinas cipta karya tahun anggaran APBD TH 2016″.jelasnya.

Yang menjadi persoalan lanjut Eko, Bangunan Gapura tersebut berdiri diatas sepadan jalan provinsi dan diatas bantaran sungai provinsi. Sehingga daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perencanaan, apalagi mengeluarkan anggaran untuk pembangunan. Selebihnya karena bangunan berdiri diatas aset instansi lain maka Gapuro batas kota itu menjadkan pertanyaan karena tidak jelas, dan jika pemkab tidak ikut punya lahan, tentunya IMB tidak bisa keluar.

Jika IMB tidak terbit, harusnya rekanan tidak bisa mencairkan anggaran. Karena IMB menjadi syarat wajib untuk proses pencairan termin tetapi ketika rekanan memegang IMB perlu dipertanyakan soal syarat permohonan IMB. karena jika memang tidak ada IMB maka Gapura batas kota adalah kategori bangunan liar. Dan ini menjadi kewenangan satpol PP untuk melakukan proses pembongkaran. pungkas Eko. Sementara Kepala PU CIPTA KARYA belum bisa dikonfirmasi. Untuk dimintai keterangan terkait makna dan perijinannya. (jito)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement