PDPS Caplok Hak Jasa Produksi Pegawai Rp. 1,1 Miliar dan Uang Selisih UMK Rp. 34 Juta

Surabaya Newsweek- Banyaknya kasus ditubuh Perusahaan Daerah  Pasar  Surya ( PDPS ) , yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) Kota Surabaya, hingga saat ini tidak terselesaikan , seperti penunggakan pajak Rp. 8 Miliar ditambah lagi uang pembagian jasa produksi untuk mantan pegawai PDPS  Rp. 1, 1 Miliar, bahkan terkuak  ada  23 orang  mantan pegawai PDPS  yang belum menerima gaji kenaikan  selisih  Upah Minimum Kota ( UMK ) Tahun 2016  sebesar Rp.  34 Juta,

Dilihat dari kasus satu persatu  yang sampai saat ini tidak terselesaikan, bisa dikatakan bahwa , pejabat direksi yang ada ditubuh PDPS tidak berfungsi lagi bahkan, dinilai tidak mampu mengakomodir permasalahan yang ada, terbukti kasus pembagian jasa produksi , penunggakan pajak , gaji kenaikan UMK pegawai, masih bergejolak. namun anehnya, karyawan aktif  suplisi sudah dibayar akhir Desember Tahun 2016.

Salah satu mantan pegawai PDPS Suparmi menjelaskan bahwa, untuk uang gaji selisih UMK Tahun 2016, hingga saat ini belum diberikan, termasuk uang jasa produksi  saya berharap, Walikota Surabaya bisa membantu permasalahan ini secepatnya , sebab uang tersebut sangat berguna bagi  kebutuhan ekonomi keluarga .

“ Kalau bisa hak saya dan teman – teman cepat diberikan , karena uang tersebut sangat dibutuhkan demi kelangsungan hidup keluarga saya, dan berharap kepada Walikota Surabaya agar, bisa menyelesaikan permasalahan yang kami alami,” ujar Suparmi.

Masih Suparmi, terkait hak pembagian jasa produksi, gaji selisih UMK yang belum diberikan, jika alasan direksi PDPS rekening di blokir itu tidak masuk akal, sebab hak teman- teman itu tidak diberikan pada Tahun 2014 – 2016, sedangkan pemblokiran rekening itu Tahun 2017,


 “ Kalau hak kami tidak diberikan karena alasan rekening PDPS diblokir itu tidak masuk akal, karena kejadian ini sebelum Tahun 2017, saya kuwatir jangan – jangan hak kami selamanya tidak akan diberikan oleh  direksi PDPS,” tambahnya. Bersambung ( Ham ).
Lebih baru Lebih lama
Advertisement