Terpidana Mati Pembunuhan Satu Keluarga Ajukan PK

SURABAYA - Aris Setyawan (49) terpidana mati yang melakukan pembunuhan satu keluarga di Darmo Satelit, Kamis (13/7/2017) akan menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelum menjalani sidang, terpidana mati ini saat memberikan keterangan, sangat memohon kepada Hakim, agar putusan (hukuman mati) dapat dibatalkan. Aris Setyawan mengaku aksinya melakukan pembunuhan kepada satu keluarga, pada 4 April 1997, dimana salah satunya Balita Ling Ling alias Jesy Angelina, mengaku hanya spontanitas saja.

" Saya melakukan itu (Pembunuhan) menggunakan palu, dan saya tidak membawa dari rumah ataupun warung, tidak ada niat yang harus dipersiapkan, tapi palu itu saya ambil di rumah korban, " ungkapnya. "Kami ingin memhon kepada Hakim atau Jaksa, agar dapat mengabulkan PK ini, atas dasar prikemanusiaan. Apalagi saya sudah 21 tahun di Penjara," tambahnya.

Dalam aksinya, tersangka mengaku datang ke rumah korban di Jl Darmo Indah menemui Budi Santoso Wono untuk menagih kekurangan biaya renovasi rumah. Namun dirinya hanya mendapati istrinya Fransiska, namun dalam pembicaraan terjadi percekcokan dan terpidana mengambil palu memukulkan ke kepalanya. "Setelah saya pukul, anaknya Indriana Wono menangis, sehingga membuat saya panik, sehingga saya pukul juga," papar terpidana mati ini.

Suasana rumah ramai, korban Chong Lie Chen yang menggendong Balita Ling Ling alias Jesy Angelina datang, dengan alasan panik, terpidana memukulkan palu terhadap keduanya hingga Ling Ling tewas ditempat. Saat hendak melarikan diri, terpidana Iwan Setyawan didatangi Wen Shu Chen, dengan dalih panik, dirinya memukul kepala korban sebanyak dua kali, juga menggunakan palu dan tewas ditempat.

Adapun tiga otang yang meninggal atas aksi brutal terpidana yakni, Indriana Wono, Ling Ling alias Jesy Angelina, Chong Lie Chen, sementara istri Budi Santoso Fransiska, mengalami luka betat fan tewas di rumah sakit. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement