Tipu Miliaran Rupiah, Istri Kontraktor Di Meja Hijaukan

SURABAYA -  Farah Fauzia Soraya warga Jl I Gusti Ngurah Rai VI/23 Tulungagung, Selasa (12/7/2017) menjalani sidang perdana dalam agenda dakwaan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Terdakwa yang merupakan istri kontraktor ini, didakwa telah melakukan penipuan dan pemggelapan terhadap Sumiati Tri Rahani dan Sri Sasmitowati senilai Rp 4.044.000.000,- dengan pembagian keuntungan sebesar 15-25%.

Jaksa Penuntut umum Joko Susanto dari Kejati Jatim dalam dakwaannya, terdakwa telah menawarkan kerjasama dalam investasi pengadaan barang dinas dengan mengimingi keuntungan besar."Terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhafap saksi pelapor, dalam pengadaan barang dinas," terang JPU Joko Susanto.

"Terdakwa sempat memberikan laba keuntungan terhadap saksi, sebesar Rp 683.450 juta, namun setelah itu tidak pernah memberikan keuntungan lagi dan bahkan tidak mengembalikan modal saksi," tambahnya.

Usai mendengarkan dakwaan, ketua Majelis Hakim Jihad Akranudin memberikan kesempatan unyuk mengajukan Asepsi," saya mau dipercepat pak Hakim," ungkap terdakwa yang langsung menyodorkan secarik kertas.

Namun Majelis Hakim menolak Asepsi yang diberikan terdakwa dan memintanya agar ditulis secara benar," Asepsinya bukan secarik kertas seperti ini, tulis di kertas HVS rangkap dua, dan saudara bacakan pada sidang selasa depan," ujar Hakim Jihad Akranudin.

Terdakwa yang melakukan penggelapan dan penipuan ini, saat ini sedang menjalani hukuman atas putusan pengadilan Tulungagung tahun 2015, yang memvonisnya 2,5 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Sementara saksi Sumiati Tri Rahani ditemui usai sidang menjelaskan, bahwa dirinya telah memberikan modal investasi kepada terdakwa sebesar Rp 1.964.000.000 dengan keuntungan yang diberikan tiap tahun."Awal bulan pertama dia sempat memberikan laba keuntungan dengan alasan Dina Diana (DPO) belum mengirimkan, dan modal saya tidak diberikan," pungkasnya. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement