Warga Desak IMB Pabrik Gula Rejoso Dicabut

BLITAR – Ratusan warga Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Blitar, Rabu (12/7/2017). Dalam tuntutannya, mereka mendesak Pemkab Blitar mencabut Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pabrik gula Rejoso Manis Indo (RMI) di Desa Rejoso. Warga menilai, terbitnya IMB yang diberikan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu pintu kepada PT RMI tidak sesuai prosedur.

 “IMB yang dikeluarkan tidak sesuai prosedur karena tidak ada tanda tangan kepala desa, serta tidak adanya sertifikat atau surat perjanjian penggunaan tanah yang akan didirikan bangunan. Padahal salah satu syarat mutlak terbitnya IMB kan harus ada sertifikat. Kalau tidak ada sertifikat terus terbit IMB ya harus dipertanyakan," terang Joko Prasetyo, Koordinator aksi.

Massa juga menilai pendirian pabrik gula tidak sesuai dengan tata ruang Pemerintah Kabupaten Blitar. Karena secara geografis dan sesuai tata ruang Pemkab Blitar, seharusnya lahan yang ada di Kabupaten Blitar digunakan untuk pertanian, perkebunan, peternakan dan pemukiman, bukan untuk mendirikan pabrik.

 “Sehingga massa mendesak pada Pemkab dan penegak hukum agar mengusut tuntas adanya dugaan pidana pengadaan tanah untuk pabrik gula milik PT RMI,” tandas Joko.  Masih Menurut Joko, pendirian pabrik dapat merusak lahan pertanian dan perkebunan yang ada di Desa Rejoso. Sebab lahan yang selama ini digunakan untuk pertanian dan perkebunan beralih fungsi menjadi pabrik.

 “Ada 25 hektare lahan yang beralih fungsi menjadi pabrik, situasi ini akan menjadikan petani kehilangan lahan pertanian dan menjadikan petani buruh di negerinya sendiri,” ujarnya menambahkan.(dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement