Jaksa Bidik 'Dalang' Penyimpangan Dana Hibah Pemkot Surabaya Tahun 2014

SURABAYA - Janji Kejari Surabaya untuk menyeret 'Dalang' penyimpangan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2014 akhirnya terbukti. Hari ini, Korps Adhyaksa yang berkantor dijalan Sukomanunggal  Nomor 1 Surabaya tersebut telah mengeluarkan sprint penyidikan (Sprinlid) tahap II. "Saya sudah tanda tangani sprint penyidikannya,"ujar Kajari,  Didik Farkhan Alisyahdi saat dimonfirmasi diruang kerjanya, Jum'at (4/8/2017). 

Kendati demikian, Pria kelahiran Bojonegoro ini tak mau menyebutkan identitas 'dalang' dibalik kerugian negara pada dana hibah tersebut. "Tunggu saja tanggal mainnya, pasti akan ada tersangka baru,"sambungnya sambil tertawa kecil. Dalam kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2014 ini, Kejari Surabaya telah menahan dua orang tersangka. Mereka adalah Bagus Prasetya, Warga Dukuh Paksi Surabaya dan Vicky Akbar Nista Tarafanur, Warga Wisma Tropodo Sidoarjo. 

Bagus adalah Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Cahaya Abadi dibidang advertising, sedangkan Vicky adalah pihak penyedia barang dan jasa. Dalam kasus ini, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp 128 juta. Kerugian tersebut merupakan selisih harga dari pencairan dana hibah Pemkot Surabaya yang digunakan tersangkan Bagus untuk membeli mesin digital printing merk Gong Xen. 

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pidana korupsi ini bermula dari  temuan penyidik terkait permohonan proposal yang diajukan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Advertising, yang diketuai Bagus Prasetyo Wibowo. Pada 9 September 2013, KUB Advertising itu mengajukan proposal ke Walikota Surabaya melalui Bapemas Kota Surabaya, sebesar Rp 4.443.630.000,

Dalam proposal itu, KUB Advertising mengajukan beberapa pengadaan barang, yakni mesin printing digital merk Gong Xen senilai Rp 324.000.000.   mesin foto copy merk  cannon seharga Rp 42.500.000 dan dua unit komputer imex, masing-masing seharga Rp 26 juta. Pada Februari 2014, Pemkot Surabaya mengabulkan proposal tersebut tapi hanya direalisasikan sebesar Rp 370.000.000.  Namun setelah diselidiki, ternyata KUB Advertising yang dibentuk pemohom tidak ada alias fiktif. 

Selain itu, Bagus Prasetyo Wibowo selaku ketua KUB itu membuat susunan pengurus yang fiktif pula. Hal itu diketahui setelah penyidik melakukan klarifikasi ke semua pengurus KUB Advertising.  Tak hanya itu, Mesin-mesin yang dibeli oleh KUB Advertising diduga bukanlah mesin baru yang dibeli dari dana hibah tersebut, melainkan sudah ada sebelum pengajuan pengadaan.

Penyimpangan Dana Jasmas 2016

Setelah mengusut penyimpangan penggunaan dana hibah Pemkot Surabaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menemukan indikasi dugaan penyimpangan dana hibah dalam bentuk Jaringan Asprirasi Masyarakat Jasmas Tahun 2016. 

Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, data penyimpangan dana jasmas tersebut didapat dari pengaduan masyarakat (Dumas)."Baru kita terima kemarin, sekarang  data tersebut masih telaah oleh bidanv Intelijen,"kata Didik Farkhan saat dikonfirmasi diruang kerjanya,Jum'at (4/8/2017). 

Pria kelahiran Bojonegoro ini belum mempelajari secara detail data yang diadukan oleh masyarakat pada institusinya. "Terkait pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dibeli dari dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2016,"sambungnya. 

Didik Farkhan pun mengaku akan melakukan penyelidikan terkait indikasi penyimpangan dana jasmas tersebut. "Kalau memang hasil telaah kami menemukan adanya indikasi potensi kerugian negara, tentu saja kami akan lakukan penyelidikan lebih dalam,"ujarnya. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement