Surabaya Newsweek
- Kasus dana Hibah Jasmas DPRD Surabaya mulai memanas, saat ini informasi yang
dihimpun media ini masih terkuak sebesar Rp. 200 Juta , yang ditangani oleh
Kejaksaan Surabaya, karena ada dugaan
Korupsi yang dilakukan oleh penerima dana hibah jasmas DPRD Kota Surabaya,
Kejaksaan Surabaya saat ini Rabu ( 2 / 8 /2017 ) telah melakukan penahanan terhadap 2 orang
yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, sedangkan untuk 11 orang masih menjadi
saksi.
Kajari
Surabaya Didik Farkhan ketika dikobfirmasi lewat selulernya menjelaskan, bahwa
Kejaksaan Surabaya lewat Kasi Pidsus , sudah melakukan pemeriksaan saksi kasus
dana hibah Jasmas DPRD Surabaya 11 orang masih menjadi saksi , tetapi 2 orang
sudah ditahan, karena sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“ Memang
benar, untuk kasus dana hibah jasmas DPRD Surabaya ada 11 orang sudah menjadi
saksi dan ada 2 orang sudah ditetapkan
sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan,” ujar Kajari Surabaya Didik
Farkhan.
Saat disinggung
kapan rencananya untuk pemanggilan pemberi Jasmas ( DPRD Surabaya – Red ),
sebab penerima jasmas sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi bahkan 2
orang sudah ditetapkan sebagai tersangka danlangsung ditahan.
“ Kalau
masalah rencana pemanggilan DPRD Surabaya saat ini, masih belum mas, masih fokus
pada penerima dana jasmas,” tandasnya.
Tempat terpisah Edi Kabag pemerintahan Kota Surabaya
menjelaskan bahwa , untuk dana hibah jasmas pihak pemkot hanya mengkroscek
legalitas penerima jasmas, setelah permintaannya apakah sudah sesuai
standart satuan harga ( SSH ) , lalu
kita ajukan ke walikota, baru ada pencairan kepada penerima jasmas, kalau ada
masalah korupsi , pihak pemkot tidak ada kaitannya , iya meraka yang harus
bertanggung jawab.
“ Pihak
Pemkot hanya mengroscek legalitas penerima jasmas, lalu menyesuaikan harga SSH,
setelah itu diajukan kepada walikota , baru nanti dicairkan , kalau ada masalah
korupsi, pihak pemkot tidak bertanggung jawab,” ungkap Edi Kabag Pemerintahan
Kota Surabaya . ( Ham )