NGAWI - Penyidikan kasus
dugaan penggelapan Bank UMKM oleh Dwi Rahayu Purwaningsih terus bergulir.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menemukan fakta baru terkait
besaran kerugian. Eks kepala kantor kas Sine itu diduga tidak hanya memanipulasi transaksi
keuangan di kantor tempatnya bekerja. Namun juga disinyalir menggelapkan uang
transaksi kredit nasabah. Ini setelah penyidik kejari setempat memeriksa saksi
dari pengawas internal bank tersebut.
‘’Dari hasil pemeriksaan itu, terungkap ada potensi kerugian negara
bertambah sebesar Rp 109 juta, sehingga menjadi Rp 391 jutaan,’’ terang Kasi
Pidsus Kejari Ngawi Wisnu Pratistha, Kamis (10/8). Wisnu mengungkapkan mekanisme pemerimaan, pengeluaran dan kredit disampaikan
secara gamblang oleh saksi tersebut. Keterangan itu menguatkan indikasi dugaan
penggelapan oleh tersangka.
Sejumlah kredit nasabah tidak disetorkan ke bank, alias ditilep sendiri oleh
Dwi. Dugaan ini diperkuat dengan temuan auditor yang mencatat adanya
ketidaksesuaian nilai transkasi kredit. ‘’Kalau sebelumnya temuan kami ada penyimpangan tabungan, ternyata di kredit
digelapkan,’’ tutur Wisnu pada Jawa Pos Radar Ngawi.
Wisnu mengatakan hingga Selasa (8/8) sudah memeriksa tujuh saksi untuk
diambil keterangannya. Selanjutnya, penyidik bakal memanggil ahli dari
Universitas Airlangga (Unair), Surabaya. ‘’Hasil temuan kerugian negara di kami akan dikomparasikan nanti dengan
ahli, cocok atau tidak,’’ tambahnya.
Saat ini, korp adhyaksa masih menyusun menyusun jadwal pemanggilan saksi
itu. Keterangan saksi ahli diperlukan untuk perhitungan nilai kerugian negara
juga untuk mendukung pembuktian hasil penyidikannya. ‘’Ahli dibutuhkan untuk mendukung alat bukti yang kami miliki,’’
terangnya.
Sebelumnya, Dwi Rahayu Purwaningsih, ditetapkan sebagai tersangka lantaran
diduga memanipulasi transaksi keuangan bank UMKM tempatnya bekerja di Kecamatan
Sine, Ngawi. Eks penyelia itu langsung ditahan oleh penyidik Kejari Ngawi
pada 17 Juli lalu.
Aksi pembobolan Dwi itu tercium oleh SPI hingga dirinya dipecat dari Bank
UMKM. Kasusnya pun bergulir ke kejaksaan. Berdasarkan hasil penyelidikan
kejari, awalnya perbuatan tersangka menemukan kerugian negara senilai Rp 282
juta. (RM)