Mantan Kepala Kantor Diduga Gelapkan Duit Bank UMKM Jatim Rp 391 Juta

NGAWI - Penyidikan kasus dugaan penggelapan Bank UMKM oleh Dwi Rahayu Purwaningsih terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menemukan fakta baru terkait besaran kerugian. Eks kepala kantor kas Sine itu diduga tidak hanya memanipulasi transaksi keuangan di kantor tempatnya bekerja. Namun juga disinyalir menggelapkan uang transaksi kredit nasabah. Ini setelah penyidik kejari setempat memeriksa saksi dari pengawas internal bank tersebut. 

‘’Dari hasil pemeriksaan itu, terungkap ada potensi kerugian negara bertambah sebesar Rp 109 juta, sehingga menjadi Rp 391 jutaan,’’ terang Kasi Pidsus Kejari Ngawi Wisnu Pratistha, Kamis (10/8). Wisnu mengungkapkan mekanisme pemerimaan, pengeluaran dan kredit disampaikan secara gamblang oleh saksi tersebut. Keterangan itu menguatkan indikasi dugaan penggelapan oleh tersangka. 

Sejumlah kredit nasabah tidak disetorkan ke bank, alias ditilep sendiri oleh Dwi. Dugaan ini diperkuat dengan temuan auditor yang mencatat adanya ketidaksesuaian nilai transkasi kredit. ‘’Kalau sebelumnya temuan kami ada penyimpangan tabungan, ternyata di kredit digelapkan,’’ tutur Wisnu pada Jawa Pos Radar Ngawi.

Wisnu mengatakan hingga Selasa (8/8) sudah memeriksa tujuh saksi untuk diambil keterangannya. Selanjutnya, penyidik bakal memanggil ahli dari Universitas Airlangga (Unair), Surabaya. ‘’Hasil temuan kerugian negara di kami akan dikomparasikan nanti dengan ahli, cocok atau tidak,’’ tambahnya. 

Saat ini, korp adhyaksa masih menyusun menyusun jadwal pemanggilan saksi itu. Keterangan saksi ahli diperlukan untuk perhitungan nilai kerugian negara juga untuk mendukung pembuktian hasil penyidikannya. ‘’Ahli dibutuhkan untuk mendukung alat bukti yang kami miliki,’’ terangnya. 

Sebelumnya, Dwi Rahayu Purwaningsih, ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memanipulasi transaksi keuangan bank UMKM tempatnya bekerja di Kecamatan Sine, Ngawi. Eks penyelia itu langsung ditahan oleh  penyidik Kejari Ngawi pada 17 Juli lalu. 

Aksi pembobolan Dwi itu tercium oleh SPI hingga dirinya dipecat dari Bank UMKM. Kasusnya pun bergulir ke kejaksaan. Berdasarkan hasil penyelidikan kejari, awalnya perbuatan tersangka menemukan kerugian negara senilai Rp 282 juta. (RM)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement