Pembebasan Lahan Untuk 6 Persil Rp.8,7 Miliar Masih Berpolemik Di PN Surabaya

Surabaya Newsweek- Rencana Pembangunan Transportasi Angkutan Massal Cepat  ( AMC ) berupa trem yang dilakukan oleh Pemerintah Kota ( Pemkot ) Surabaya, menuai resah sebagian warga Jalan Simpang Dukuh Surabaya.

Pasalnya, dari 11 Persil yang terkena pembangunan jalan angkutan Massal Cepat  yang akan dibebaskan, ada 6 Persil yang masih bermasalah saat proses konsinyasi di pengadilan , karena kepemilikan hak atas tanah mereka dianggap ganda.  

  
Ahli  waris Sunaryo ( Pho Lin Kie – Red ) menyampaikan bahwa, saat ini masih terkendala dengan kepemilikan sertifikat ganda, padahal keluarga saya sudah menempati rumah ini mulai Tahun 1939 dari kakek.
  

“ Ketika melakukan transaksi jual beli Tahun 1973, saat ditanyakan kepada  agrarian waktu itu, tidak ada masalah dan belum bersertifikat, namun saat aka nada pembebasan lahan ioleh Pemkot Surabaya , tiba- tiba bermasalah , karena adanya sertifikat ganda,”tandasnya.


Perempuan paruh baya ini yang memiliki toko kelontong  mengatakan, bahwa, disini kita orang lama, saat Pemkot melakukan pengukuran belum ada pemberitahuan kepada warga bahwa tanah ini bermasalah, tahu- tahu ada sertifikat ganda.


" Ketika Pemkot melakukan pengukuran kita belum diberitahu bahwa ada masalah kepemilikan ganda , saya menepati lahan ini mulai Tahun 1939, sedangkan untuk luas lahannya kurang lebih 100m2, padahal Pemkot sudah mengatakan ganti untung, tapi mana untungnya bagi saya,”ujarnya.


Masih Ahli Waris Sunaryo, setelah Pemkot Surabaya melakukan  sosialisasi akhirnya lepas tangan  dan dialihkan kepada Pengadilan Negeri ( PN ) Surabaya, dengan alasan konsinyasi


“Setelah sosialisasi dengan warga Pemkot lepas tangan, alasan konsinyasi, ada hubungan apa saya dengan Pengadilan Negeri , kan tidak ada masalah saya dengan PN,”keluhnya.


Tersendatnya pembebasan bagi untung  kepada 6 Persil milik warga , dipicu dengan munculnya sertifikat M.50 atas nama Wisnu Wijayanto yang terbit tahun 1939. Sedangkan Pemkot Surabaya telah menyiapkan Rp. 8,7 Miliar untuk pembebasan 6 Persil yang sudah dititipkan kepada Pengadilan Negeri Surabaya.( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement