Reklame Asal Pasang Milik Vision Advertising Terancam Ditertibkan



Surabaya Newsweek- Reklame ukuran 4 x 6 milik Vision Advertising, walaupun sudah mengantongi Surat Ijin Usaha Peyelenggaraan Reklame ( SIUPR ) dan Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dari Pemerintah Kota ( Pemkot ) Surabaya, namun masih tetap melakukan pelanggaran, pasalnya reklame tersebut, yang ada diperempatan Jalan Pacar Keling – Tambang Boyo melanggar garis sepadan jalan.
  

Fakta dilapangan dalam pantauan media ini, untuk pemasangan reklame milik Vision Advertising, diketahui menjorok dan memakan garis sepadan jalan. Sehingga dampaknya akan sangat membahayakan bagi pengendara, khususnya angkutan umum atau truk yang akan melintas melewati jalur tersebut. 

Ketika, dikonfirmasi Dedy Purwito Kasi Pengendalian Bangunan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman ( DPRKP ) Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot Surabaya, terkait Reklame yang ketahui telah melanggar garis sepadan jalan menjelaskan bahwa, pihaknya akan segera mengundang pemilik reklame tersebut ( Vision Advertising – Red ) dan kami sudah memberi tanda paraf untuk reklame tersebut untuk secepatnya ditertibkan.


"Tujuan undangan untuk pemilik reklame itu adalah, di BAP dulu, setelah itu pemilik reklame membuat pernyataan kesanggupan untuk mengeser reklame yang telah melanggar,sedangkan untuk ijinmya semuanya  sudah lengkap,”tandas Dedy.


Masih menurut Dedy, itu punyaan Vision Advertising, nanti akan kita suruh geser. Karena terlalu menjorok dan membahayakan bagi kendaraan yang lewat.

" Nanti kita akan perintahkan mereka untuk mengeser reklame itu, sebab sangat membahayakan bagi kendaraan. Misalkan mereka tidak mau mengeser reklame tersebut, terpaksa iya akan kita tertibkan, walaupun sudah ada ijinnya,"tambahnya.

Sekedar diketahui bahwa Reklame ukuran 4 x 6 meter milik Vision Advertising ini yang telah melanggar, berdiri di wilayah kelurahan Pacar Kembang kecamatan Tambaksari. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement