Dewan Usulkan Perda Inisiatif, Untuk Taksi Online

Surabaya Newsweek- DPRD Surabaya bakal mengusulkan peraturan daerah (perda) yang mengatur seputar angkutan online di Kota Pahlawan. Langkah awal telah dilakukan, dengan mengundang para pelaku usaha angkutan online.

Badan Pembentukan Peraturan (BPP) DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (hearing) diikuti perwakilan pengusaha angkutan online berbasis aplikasi.

Di antaranya, dari Uber, Go-Jek, Grab, paguyuban sopir angkutan online, dan juga koperasi angkutan.

Ketua BPP DPRD Kota Surabaya Mochammad Mahmud mengatakan, adanya angkutan online di Surabaya masih butuh diatur dalam peraturan yang baku.
Menurut Machmud, sampai sekarang peraturan pemerintah tentang taksi online juga masih belum selesai.

"Namun dari provinsi sudah membuat pergub (peraturan gubernur). Maka kita di Kota Surabaya juga perlu membuat aturan soal angkutan online," kata Machmud, kemarin.
Salah satu masalah angkutan online yang perlu diatur, adalah soal pembatasan kuota sebanyak 4.445 angkutan taksi online.

Nah untuk Surabaya soal berapa pembatasannya, jelas legislator dari Partai Demokrat ini, harus diatur dalam peraturan daerah.

"Karena itu kita mengundang semua stakeholder yang berkepentingan, termasuk pakar, agar aspirasinya untuk angkutan online bisa terwadahi," terang Machmud.
Proses penyerapan aspirasi dari stake holder ini akan menjadi pokok bahasan dalam perda inisiatif dewan tersebut. Keluhan mereka pun akan dibahasakan dalam aturan perda agar sama-sama tidak memberatkan.

Saat hearing, perwakilan Grab Surabaya Juan menyampaikan harapan agar kendaraan taksi online di Surabaya tidak dibatasi kuota. Dia berpendapat, pembatasan kuota bisa membuat ruang gerak mereka menjadi terbatas dan persaingan menjadi tinggi.

"Kalau masalah tarif kita ikuti mekanisme pasar saja. Yang kami inginkan adalah soal kejelasan perizinan. Kami jujur bingung soal perizinan yang menurut kami masih belum jelas dan diklaim sebagai ilegal," ujarnya.

Sedang Hendra, perwakilan Koperasi Mitra Usaha Trans yang bekerja sama dengan dengan pengusaha angkutan online pun berharap ada mekanisme perizinan yang jelas.
Sebab sebagai koperasi yang menyedikan kendaraan, banyak terjadi konflik antara pengemudi taksi online dan konvensional.


Dia menyebutkan, peraturan pemerintah terkait taksi online belum sempurna, sehingga masih simpang siur. Pihaknya ingin soal aturan perizinan taksi online di Surabaya dibahas secara detail. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement