Kejari Ponorogo Periksa TPK Babadan


PONOROGO - Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan klarifikasi kepada 4 orang Tim Pelaksana kegiatan TPK  desa Babadan kecamatan Babadan Kabupten  Ponorogo dan seorang penyedia barang, Klarifikasi ini dilakukan menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa tahun anggaran 2017.

Meski belum ditemukan indikasi adanya penyimpangan dan kerugian negara dalam kasus ini, namun kejaksaan tetap melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata).

Di informasikan sebelumnya, kucuran dana desa dari pemerintah pusat ke desa desa di seluruh Indonesia sangat besar, tak terkecuali di kabupaten Ponorogo.Kucuran dana ini dari tahun ke tahun selalu bertambah besar. Gelontoran dana desa yang berjumlah miliaran rupiah ini berpotensi terjadi penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di tingkat desa.

Sedangkan dana desa yang masuk ke desa Babadan pada tahun anggaran 2017 ini mencapai Rp740 juta.Kasi intel kejakasaan Negeri Ponorogo, Iwan Winarso mengaku pihaknya melakukan klarifikasi terhadap beberapa orang terkait penggunaan dana desa di desa Babadan atas laporan masyarakat. (man)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement