Permohonan Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Henry J Gunawan Bebas

Surabaya Newsweek- Henry J Gunawan, Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa akhirnya bebas. Oleh majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti, penahanan Henry dialihkan menjadi tahanan kota.

Status tahanan kota itu dituangkan dalam sebuah penetapan yang dibacakan hakim Unggul usai jaksa penuntut umum Ali Prakosa membacakan nota keberatan atas eksepsi tim penasehat hukum Henry. Pengalihan penahanan dari tahanan  negara menjadi tahanan kota itu merujuk pada permohonan yang diajukan Henry melalui tim kuasa hukumnya.

Riwayat sakit jantung menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan penangguhan penahanan Henry. Selain itu ada jaminan keluarga yang menjamin Henry tidak melarikan diri.
“Mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa dari tahanan negara menjadi tahanan kota,” ucap hakim Unggul Warso saat membacakan surat penetapan pengalihan penahanan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/9/2017).

Sebelum menangguhkan penahanan Henry, hakim Unggul juga menunda jadwal persidangan Henry hingga 25 September 2017 dengan agenda sidang putusan sela.

Sementara itu dalam nota repliknya, jaksa Ali menyatakan pihaknya menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Henry. Menurutnya, eksepsi tersebut sudah masuk ke materi pokok perkara.
“Sehingga persidangan ini harus dilanjutkan ke pembuktian,” ucap jaksa Ali

Usai sidang, M Sidik Latuconsina, kuasa hukum terdakwa Henry mengaku yakin eksepsinya akan diterima majelis hakim. Menurutnya, perkara pidana kliennya harus ditunda karena adanya gugatan perdata yang saat ini sedang disidangkan di PN Surabaya.

“Tentu saja pemeriksaan perkara pidananya harus ditunda dulu, karena kami sedang mengajukan gugatan perdata yang saat ini juga sedang disidangkan,” katanya.

Saat ditanya perihal pengalihan status penahanan Henry, Sidik tak mau berkomentar banyak. "Karena memang Pak Henry sakit jantung dan sudah sepatutnya penahanannya dialihkan,” tegasnya.

Perlu diketahui, Henry J Gunawan dijerat kasus penipuan dan penggelapan bermula dari laporan notaris Caroline C Kalampung. Singkat cerita, kemudian Henry ditahan Kejari Surabaya saat proses pelimpahan tahap dua dilakukan. Henry pun menyakini kasus yang menjeratnya merupakan rekayasa. ( Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement