Banyak Yang Konsultasi, Dibanding Pendaftar Peserta Pemilu 2019 di KPU

Surabaya Newsweek- Pendaftaran partai peserta Pemilu 2019 dibuka mulai 3 Oktober dan ditutup 16 Oktober. Sedangkan berkas yang wajib diserahkan di tingkat KPU Kota/Kabupaten, partai politik cukup menyerahkan fotocopy KTA dan KTP sebanyak 1.000 atau 1/1000 anggota parpol dari jumlah penduduk. Sedangkan dokumen parpol hanya dilakukan di tingkat pusat.

Namun sejak dibuka hingga saat ini, pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu, KPU Kota Surabaya baru terima dua partai. Kedua partai itu yakni Partai PERINDO dan PDIP.

"Secara teknis yang menyerahkan baru dua. Tetapi, berkas PERINDO kami kembalikan karena berkas yang diserahkan tidak sesuai dengan jumlah data di KPU RI," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Surabaya Nurul Amaliyah.

Sedangkan partai lain, kata Nurul lebih banyak yang masih melakukan konsultasi dibanding menyerahkan berkas.

"Ada yang konsultasi langsung ke KPU, ada pula yang melalui telepon," imbuh dia.

Tak hanya partai kontestan Pemilu 2014 yang melakukan koordinasi, beberapa partai baru juga melakukan konsultasi pendaftaran partai peserta Pemilu 2019.

"PKS, PPP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Berkarya sudah melakukan konsultasi. Untuk partai baru seperti PSI, Partai Idaman baru konsultasi dan hadir saat kami melakukan sosialisasi tapi belum mendaftar," ujar Nurul.

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, mengatakan, waktu pendaftaran di KPU Kabupaten/Kota dan KPU RI dilakukan bersamaan. Menurutnya, parpol yang mendaftar menyerahkan berkas daftar nama anggotanya, salinan KTP dan KTA.

“Parpol yang mendaftar menyerahkan berkas nama anggotanya  dan nanti disesuaikan dengan data yang ada di Sipol KPU,” ujarnya.

Menurut Nur Syamsi, sesuai tahapan, setelah pendaftaran dilalui dilanjutkan dengan penelitian administrasi, perbaikan jika kurang memenuhi syarat, verifikasi actual, setelah itu baru ditetapkan sebagai peserta pemilu.

“ Sesuai tahapan, setelah pendaftaran baru dilanjutkan dengan penelitian administrasi, jika tidak memenuhi syarat harus diperbaiki,setelah itu dilakukan Penetapannya oleh KPU RI,” tandasnya.

Nur Syamsi menegaskan, pihaknya tak mempunyai kewenangan untuk menerima berkas pendaftaran jika waktunya melebihi dari ketentuan. Namun, ia mengaku, bahwa KPU sudah melakukan sosialisasi terkait pendaftaran itu sesuai dengan tingkatannya.


“Pendaftaran partai dilakukan DPP ke KPU RI. DPP menyerahkan berkas ke KPU RI dan pada saat bersamaan parpol di Kabupaten kota menyerahkan ke KPU masing-masing,” tambahnya. ( Ham ).
Lebih baru Lebih lama
Advertisement