Demi Karaoke Pengangguran Nekat Gasak Burung

SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Wonokromo meringkus  Zainul Arifin (22) warga Jalan Kedondong III, Kecamatan Tegal Sari Surabaya, lantaran nekat mencuri burung di Jalan Jagir, Wonokromo Surabaya.

Dia nekat mencuri lantaran ingin merasakan karaoke ditemani wanita pemandu lagu (PL). Namun, aksi yang dilakukan gagal sehingga dia harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Wonokromo hingga kasusnya selesai dipersidangan.

Kapolsek Wonokromo, Kompol I Gede Suartika, Senin (9/10) mengatakan meski pengakuannya baru sekali, namun Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Sebab, dari modus yang di gunakan pelaku dan rekannya yakni jalan-jalan di kawasan Jagir Wonokromo untuk mencari sasaran dengan sepeda motor merupakan modus yang sudah sering dijalankan oleh pelaku lama.

Pelaku juga tergolong nekat dalam beraksi. Sebab aksi terakhir yang dijalankan pelaku ini mencuri burung Kacer yang berada di lantai dua rumah tersebut. Saat itu pelaku nekat naik untuk menggondol burung.

Dalam menjalankan aksinya, Zainul mengaku jika diajak oleh rekannya, DZ, yang saat ini masih buron (DPO). Zainul memang waktu itu bertugas mengambil burung dilantai dua, sedangkan DZ ada dibawah menjadi joki dan mengawasi situasi sekitar.

Pada saat pelaku mengambil burung beserta sangkarnya, pelaku ini menginjak genteng yang terbuat dari seng hingga menimbulkan suara yang sangat keras. Korban yang mendengar suara tersebut,  lantas bangun dan melihat jika kandang dan burung kacer miliknya ini sudah dibawa oleh pelaku. 

Saat itu korban lantas teriak maling yang membuat warga sekitar bangun, lalu turut mengejar pelaku. Setibanya di kawasan Jagir, pelaku berhasil ditangkap dan di hajar masa yang saat itu geram dengan ulahnya. Beruntung ada Polisi dari Polsek Wonokromo yang tengah patroli, sehingga berhasil menyelamatkan nyawa korban.

Rencananya pelaku ini akan menjual burung itu seharga Rp 500 sampai Rp 700 Ribu. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk karaoke yang ditemani wanita wanita pemandu lagu (PL). Namun, sebelum menikmati itu semua pelaku harus diringkus dan mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan sangkar serta burung kacer milik korban. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang ancamannya hingga 7 tahun kurungan penjara, pungkasnya.(eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement