Dua Pekan, Tim Anti Bandit Ungkap 18 Kasus 3C

SURABAYA – Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 18 Kasus Kejahatan Jalanan Dalam kurun waktu dua pekan.Selain itu, Polisi mengamankan 18 Tersangka dari 18 kasus yang diungkap. Kasus yang diungkap tim anti bandit diantaranya Curas, Curat dan Curanmor atau yang biasa disebut dengan Kejahatan Jalanan atau 3C.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol I Dewa Gede Juliana, Jumat (20/10) menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen dari Polrestabes untuk memberantas kasus-kasus Kejahatan jalanan yang berkaitan dengan curat, curas, dan curanmor. 

Harapannya membuat situasi Surabaya menjadi lebih aman dan kondusif. Selain itu untuk pelaku kejahatan agar jera beraksi di Surabaya. Sebab, pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan, tak terkecuali langsung tembak mati ditempat.

Dari hasil penyidikan sementara diketahui bahwa, beberapa tersangka merupakan pelaku residivis. Tercatat tiga tersangka pernah mendekam di penjara sebanyak dua kali. Namun pihaknya tidak menyebutkan kasus yang pernah menjerat pelaku tersebut.

Modus operandi para pelaku antara lain, untuk pencurian dengan kekerasan (curas), dengan cara merampas barang korban, bahkan tak segan melukai korbannya. Ada pula yang memepet korban, kemudian merampas barangnya, kemudian ada juga yang membacok korban.

Sedangkan untuk kasus pencurian dengan pemberatan (curat) modus yang mereka gunakan adalah membobol rumah dengan cara merusak gembok, maupun mencongkel pintu. Sementara modus operandi mereka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) adalah dengan merusak rumah kunci memakai kunci palsu.

Barang bukti yang berhasil disita polisi antara lain, 1 unit mobil, 4 unit sepeda motor, 4 unit HP, 1 unit notebook, dan uang tunai Rp 3,9 juta. Serta beberapa peralatan kejahatan, seperti kunci leter C, kunci leter T, obeng, tang dan gembok, pungkasnya. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement