Laporan Mitra Ayong di Polda Jatim Diduga Trik

SURABAYA - Ponggowo Santoso, 66 tahun yang akrab dipanggil pak Pong, seakan tidak berdaya menghadapi ulah yang dilakukan oleh kongsi bisnisnya, Tjahjo Widodo alias Ayong. Sebab, sejak bergabung dengan PT SGS pada tahun 2010 menjabat sebagai komisaris hingga mengundurkan diri pada 10 Oktober tahun 2013 tidak pernah   mendapat keuntungan dari saham yang telah disetorkan pada perusahaan tersebut sebesar 48 persen sahamnya atau berjumlah sekitar Rp 2 miliar lebih, dan puluhan sertifikat SHM miliknya. 

“Sejak saya bergabung hingga membuat surat pengunduran diri pada PT SGS pada tahun 2013, saya belum pernah diajak mengadakan RUPS (rapat umum pemegang saham) PT SGS dan juga belum pernah mendapatkan laporan neraca keuangan perusahaan itu,” ungkap Punggowo Santoso, Sabtu siang, (23/9) disela kesibukannya.

Dia juga melaporkan Ayong atas kasus penipuan dan penggelapan pada Polda Jatim tanggal 9 Maret 2017 dan mendapat tanda bukti lapor nomor TBL/302/III/2017/UM/Jatim.Perkara ini sedang berjalan dan ditangani Subdit IV, Renakta Reskrimum Polda Jatim dan informasi yang diterima oleh media ini akan segera dilakukan gelar internal dan dilanjutkan dengan gelar perkara lengkap. 

Laporan yang dibuat Punggowo Santoso tertanggal 25 September 2016, dengan tanda bukti lapor nomor TBL/1115/IX/2016/UM/Jatim atas terlapor Ayong tentang tindak pidana penggelapan 8 sertifikat SHM yang ditangani oleh Unit Tanah dan Bangunan Reskrimum Polda Jatim tidak jelas penanganannya, karena gelar perkaranya belum pernah dilaksanakan. “Apalagi untuk penetapan tersangkanya, saya tidak tahu lagi, “ keluhnya.

Menurutnya, 8 sertifikat itu diminta oleh Ayong dengan alasan akan dicarikan uang dan uangnya akan diberikan kepada Punggowo. Namun, dalam prakteknya sertifikat SHM sebanyak 8 tersebut digadaikan kepada orang yang mengaku bernama Probo dan uangnya dinikmati sendiri oleh Ayong. “Sampai saat ini saya tidak pernah mendapatkan uang sepeser pun dari uangnya berasal dari 8 sertifikat SHM tersebut,” terang Punggowo Santoso. 

Dikatakannya pula, tahun 2009 ikut mendirikan pabrik aspal PT Surya Marga Utama (SMU), berupa; Aspal Mix Plan (AMP). Nasibnya serupa dengan perusahaan di PT SGS, tidak pernah mendapatkan laporan neraca pembukuan maupun mengikuti RUPS. Termasuk, pembagian keuntungan dari PT SMU yang sampai sekarang masih beroperasi usaha pabrik aspal itu, cetus Pung.

Aksi penipuan/penggelapan bukan hanya ditujukan pada Punggowo Santoso, istrinya bernama Devi Annora juga berhasil kena ‘tilep’ uangnya sebesar Rp 2 miliar. Betapa tidak, Kepala Cabang Utama Bank Jatim Surabaya dan Kepala Cabang Bank Jatim Sidoarjo memberikan keterangan, bahwa tagihan yang diperoleh pada PT SGS akan ditransfer ke rekening Devi Annora. Namun, tagihan-tagihan yang sudah diperoleh dari PT SGS dari pemberi order/kerja hingga saat ini tidak pernah ditransfer kepada rekening istri saya, pungkasnya.

Dari laporan yang dibuat oleh Ponggowo Santoso di Polda Jatim beberapa waktu lalu, terkesan disangsikan akurasinya. Sebab, biasanya laporan yang dibuat sebagai Tanda Bukti Lapor terdapat alamat lengkap dan nomer telp/Fax/Email tidak tercantum alamatnya sehingga laporan ini terkesan tidak serius dan diduga hanya sebagai ‘trik’ agar asset-aset berupa puluhan sertifikat yang dijaminkan di Bank Jatim sebagai komisaris di PT Surya Graha Semesta tidak ikut dieksekusi oleh pihak berwajib akibat ulah Ayong ? 

Sementara itu, Ponggowo Santoso yang dihubungi untuk konfirmasi  hingga berita ini diturunkan terkait aksinya ini  diduga hanya sebagai ‘trik’ untuk menghindarkan diri dari jeratan hokum melalui ponselnya tidak diangkat dan pertanyaan melalui SMS juga tidak dibalas yang bersangkutan… (b)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement