Pejabat Dinas Pertanian, Perkebunan Dan Peternakan Sidoarjo Ditahan

SIDOARJO - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo akhirnya melakukan penahanan terhadap Lukman Saleh Pejabat teknis pengadaan Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan (DP3) Kabupaten Sidoarjo setelah melakukan pemeriksaan selama 5 jam terkait dugaan korupsi paket proyek Jitut Jides APBN 2015 senilai Rp 16,8 Miliar. Tersangka Lukman yang juga sebagai Kasubag Perencanaan ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan klas IIA Sidoarjo Jawa Timur.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Adi Harsanto dalam keterangannya menyatakan, penahanan yang dilakukan terhadap tersangka ini karena sebagai pejabat teknis pengadaan tersangka bertanggung jawab dalam pemecahan 63 paket proyek penunjukan langsung (PL) yang dibagikan kepada sekitar 30 rekanan. 

“Dalam pelaksanaannya tersangka telah melanggar Perpres no 54 yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa, sehingga atas perbuatannya negara dirugikan senilai Rp 11 Miliar,” ungkapnya Senin (2/10).

Disamping itu lanjut Adi, kualitas pekerjaan yang berada di lapangan sangat rendah ditambah lagi ada beberapa paket pekerjaan yang volumenya kurang. “Terjadi pengurangan volume pekerjaan dan juga ada paket pekerjaan yang tidak dikerjakan alias fiktif,”tegasnya.

Pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan sudah mengantongi beberapa nama yang akan menyusul untuk ditetapkan menjadi tersangka. “Tidak menutup kemungkinan kita akan menambah jumlah tersangka, saat ini  kita sedang mengumpulkan  bukti untuk menjerat pelaku yang lain di DP3 maupun rekanan,”tandasnya.

Sementara itu penasihat hukum tersangka Bambang  terkait penahanan kliennya pihaknya menyatakan akan mentaati prosedur hukum yang berlaku. Saat ditanyakan tentang rencana praperadilan terhadap status kliennya. “Saat ini pihaknya belum ada rencana untuk praperadilan status yang ditetapkan terhadap kliennya, ”pungkasnya. 

Atas perbuatannya pihak penyidik Pidana Khusus Kejari Sidoarjo menjerat tersangka Lukman Soleh dengan pasal 2 dan 3 serta pasal 11 dan 12 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tipikor. Selain itu juga dijerat pasal 55 KUHP.(mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement