Selangkah lagi, Waket DPRD Kabupaten Madiun Duduk Di Kursi Pesakitan

MADIUN - Perkara pidana yang menjerat Hari Puryadi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun yang menganiaya mantan wanita idaman lain (WIL) nya, sudah dilimpahkan oleh penyidik Polsek Sawahan, Polres Madiun, ke Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun. Pelimpahan tahap 2 (P-2) ini, meliputi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beserta tersangka.

Menurut  Sandhy P, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara ini, berkas BAP beserta tersangka, telah dilimpahkan penyidik minggu lalu. "Sudah (dilimpahkan) minggu lalu. Untuk pelimpahan ke PN (Pengadilan Negeri), menunggu instruksi dari Kajari. Yang jelas secepatnya," terang Sandhy P, kepada wartawan, melalui pesan singkat, Selasa 3 Oktober 2017.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, dilaporkan mantan WIL-nya, Hermin Aryuni, ke Polsek Sawahan, Polres Madiun, atas penganiyaan terhadap pelapor yang terjadi di halaman rumah terlapor (20/5) lalu. Bukti laporan ini tertuang dalam laporan Nomor: TBL/10/V/2017/SEK SAWAHAN, yang ditandatangi Kanit SPK B Polsek Sawahan, Aiptu Sudarto Winarko.

Menurut Hermin Aryuni, akibat penganiayaan tersebut membuat kepalanya menjadi benjol dan terjengkang hingga ke lantai. "Divisum, kepala saya memar," kata Hermin Aryuni, (23/5/2017), lalu. Kasus perseteruan antara Hari Puryadi Vs Hermin Aryuni, merupakan yang keempat kali. Pertama, Hermin Aryuni mencoba membakar mobil dinas Hari Puryadi. Dalam kasus ini, Hermin Aryuni divonis satu bulan percobaan.

Kedua, Hermin Aryuni merusak kaca spion mobil milik Hari Puryadi. Dalam kasus ini, ia divonis satu bulan penjara dan sudah dijalani. Ketiga, Hari Puryadi kembali melaporkan mantan WIL-nya itu dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE. Dalam perkara ini, Hermin Aryuni divonis 1,5 bulan dan sedang dijalani.

Sedangkan kasus keempat, giliran Hermin Aryuni melaporkan Hari Puryadi dalam kasus penganiayaan dan sekarang tinggal menunggu pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan. Dalam kasus ini, Hari Puryadi juga melaporkan mantan WIL-nya. (Jhon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement