
Kenyataan semua ini, Ketua
Pengadilan Bojonegoro, Pransis Sinaga S.H, M.H, usai menghadiri kunjungan kerja
Kabarhakam Polri di Polres Bojonegoro, Selasa, (03/09), menyampaikan kepada
media ini, bahwa pihaknya saat ini masih mendalami dan mengkaji lebih dalam
lagi eksekusi yang telah di mohon oleh Go Kian An, selaku pemohon eksekusi yang
dalam hal ini mewakili Badan TITD Hok Swie Bio.
Oleh sebab itu, Ia selaku Ketua PN
Bojonegoro, yang baru menjabat dua bulan ini, akan mendalami materinya, jangan
sampai salah dalam melaksanakan eksekusi, agar tidak merugikan kedua pemohon
dan termohon tersebut.
Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro
Frans Sinaga menambahkan, berdasarkan hasil kajian dan pendalaman KPB juga akan
berkonsultasi ke Pengadilan Tinggi. Sehingga dalam waktu dekat ini hasil
kajian dan pendalaman terhadap eksekusi aset TITD Klenteng Hok Swei Bio
Bojonegoro segera di ketaui.
Sedangkan untuk pelaksanaan eksekusi
tersebut, masih belum di tentukan kapan waktunya, sebelum diketaui hasil dari
kajian dan pendalaman yang lengkap. Setelah hasil kajian dan pendalaman
tersebut di ketaui, PN Bojonegoro akan memanggil keduanya, yakni pemohon dan
termohon eksekusi. (Yit)