MADIUN - Perkara pidana yang
menjerat Hari Puryadi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun yang menganiaya mantan
wanita idaman lain (WIL) nya, sudah dilimpahkan oleh penyidik Polsek Sawahan,
Polres Madiun, ke Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun. Pelimpahan tahap 2
(P-2) ini, meliputi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beserta tersangka.
Menurut Sandhy P, Jaksa
Penuntut Umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara ini, berkas BAP beserta
tersangka, telah dilimpahkan penyidik minggu lalu. "Sudah (dilimpahkan)
minggu lalu. Untuk pelimpahan ke PN (Pengadilan Negeri), menunggu instruksi
dari Kajari. Yang jelas secepatnya," terang Sandhy P, kepada wartawan,
melalui pesan singkat, Selasa 3 Oktober 2017.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua
DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi, dilaporkan mantan WIL-nya, Hermin Aryuni,
ke Polsek Sawahan, Polres Madiun, atas penganiyaan terhadap pelapor yang
terjadi di halaman rumah terlapor (20/5) lalu. Bukti laporan ini tertuang dalam
laporan Nomor: TBL/10/V/2017/SEK SAWAHAN, yang ditandatangi Kanit SPK B Polsek
Sawahan, Aiptu Sudarto Winarko.
Menurut Hermin Aryuni, akibat
penganiayaan tersebut membuat kepalanya menjadi benjol dan terjengkang hingga
ke lantai. "Divisum, kepala saya memar," kata Hermin Aryuni,
(23/5/2017), lalu. Kasus perseteruan antara Hari Puryadi Vs Hermin Aryuni,
merupakan yang keempat kali. Pertama, Hermin Aryuni mencoba membakar mobil
dinas Hari Puryadi. Dalam kasus ini, Hermin Aryuni divonis satu bulan
percobaan.
Kedua, Hermin Aryuni merusak kaca
spion mobil milik Hari Puryadi. Dalam kasus ini, ia divonis satu bulan penjara
dan sudah dijalani. Ketiga, Hari Puryadi kembali melaporkan mantan WIL-nya itu
dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE. Dalam
perkara ini, Hermin Aryuni divonis 1,5 bulan dan sedang dijalani.
Sedangkan kasus keempat, giliran Hermin Aryuni
melaporkan Hari Puryadi dalam kasus penganiayaan dan sekarang tinggal menunggu
pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan. Dalam kasus ini, Hari Puryadi juga
melaporkan mantan WIL-nya. (Jhon)