Tim Anti Bandit Bekuk Bombom Cs dan Penadah

SURABAYA – Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap komplotan jambret dengan modus pepet korban. Komplotan Bom Bom Cs yang diringkus, yakni Adi Cahaya Putra alias Bom-Bom (19) dan Yayan Dwi Kharismawan (20) yang sama-sama warga Jl Margorukun Surabaya. Serta, Muhammad Arifin (22) warga Jl Babadan Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela, Rabu (11/10/2017), mengatakan komplotan Bom-Bom Cs ini saat beraksi selalu berkelompok, mereka juga sudah dibagi tugas masing-masing.

Arifin dan Bom-Bom bertugas sebagai eksekutor. Kemudian Yayan dan ALV (DPO) bertugas mengawal dari belakang, yang tujuannya menghalau jika sewaktu-waktu ada yang berusaha menolong korban.

Bom-Bom mengaku sudah melakukan aksi jambretnya sejak 2016 lalu. Hasilnya selalu dibagi rata ke semua anggota komplotan. Uamg hasil dari pembagian biasanya digunakan pelaku untuk pesta Miras.

Seperti di Jl Indrapura Surabaya, saat itu yang menjadi korban adalah Amanah Sari. Saat itu, perempuan warga Jl Teluk Tomini Surabaya ini tengah melintas di Jl Indrapura Surabaya. Kemudian dari sisi kanan, muncul Arifin yang membonceng Bom-Bom.

Sempat memepet korban, Bom-Bom yang saat itu jadi eksekutor mengayunkan tangannya dan langsung menarik paksa tas yang dibawa korban. Sempat terjadi tarik menarik, namun karena tenaga Bom-Bom lebih kuat, dengan mudahnya pemuda bertubuh tambun tersebut mengambil tas. Setelah peristiwa tersebut korban kemudian melapor ke Mapolrestabes Surabaya. Berbekal laporan tersebut, Tim Anti Bandit langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya kami berhasil mengamankan para pelaku dirumahnya masing-masing. Yakni Bom-Bom dan dua anak buahnya, yaitu Yayan dan Arifin. Satu lagi berhasil kabur saat akan kami sergap, yaitu ALV. Kini ALV sudah kami tetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pencarian.

Tak hanya itu, dari hasil pengambangan kami juga berhasil mengamankan penadah hasil curian komplotan Bom-Bom Cs, yakni Sugeng Widodo (26) di rumahnya Jl Margorukun Surabaya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku jambret tersebut dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun. Untuk penadahnya, polisi menjerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement