Tim Khusus Polres Jombang, Ringkus Bandar Sabu



Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto, didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasubbaghumas, saat merelease ungkap kasus Sabu dengan tersangka FDW.
JOMBANG - Menuju tahun 2018 Jombang bebas Narkoba. Tim khusus Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang mengungkap kasus peredaran gelap narkotika yang diduga melibatkan salah satu narapidana di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Madiun. Hal itu menyusul ditangkapnya seorang bandar sabu, FDW (26), di Desa Balonggemek Kecamatan Megaluh Jombang, saat mengantar pesanan barang haram tersebut. Sabtu (30/9) pukul 00.30 WIB.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari pengembangan kasus-kasus sebelumnya. Dari pengembangan itu, diperoleh informasi jika pemilik salah satu rumah makan lesehan ini berperan sebagai bandar. Bahkan, FDW juga bertindak sebagai kurir dari salah satu jaringan peredaran narkoba yang diduga dikendalikan oleh seorang bandar besar yang sudah tertangkap dan ditahan di Lapas.

Masih kata Kapolres, terungkapnya kasus ini diawali dengan melakukan tehnik penyamaran. Pihaknya pesan melalui handphone kemudian yang bersangkutan merespon dan sanggup mengirim barangnya di tempat yang telah ditentukan. Ketika pelaku muncul, maka petugas langsung melakukan penyergapan yang kemudian dilanjutkan melakukan penggeledahan di rumah FDW. Dari sini anggota menemukan barang bukti sabu seberat 33,79 gram.

” Ini untuk kesekian kalinya kita berurusan dengan perdagangan narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas. Sebelumnya di Lapas Pamekasan, Lapas Pasuruan dan sekarang ini di Lapas Madiun,” kata Agung Marlianto didampingi Kasat Reskoba dan Kasubbaghumas di Gedung Graha Bhakti Bhayangkara Polres Jombang, saat merelease kasus tersebut, Senin (2/10/2017) siang. Dalam aksinya, FDW juga menggunakan gula batu yang digunakan sebagai bahan campuran sabu sebelum diedarkan kepada pelanggannya. ”Perbandingannya cukup fantastis, yakni 4:1, jadi ini ada unsur penipuanya juga,” terangnya.

Dari pengungkapan kasus ini, disita barang bukti sabu seberat 33,79 gram, sebuah timbangan elektrik, satu bungkus gula batu, Satu unit kendaraan R4 merk Nissan March Nopol : S-1523-ZA dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio untuk mengedarkan sabu serta dua buah kartu ATM sebagai media transaksi. “Atas perbuatannya, tersangka FDW dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo, pasal 112 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 6 Tahun dan pidana denda Rp 800 juta,” lanjut Agung Marlianto.

Kapolres Jombang menambahkan, bahwa pihaknya juga mengharapkan peran serta masyarakat Jombang untuk turut serta membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba dengan memberikan informasi kepada petugas.“Apabila ada yang mendengar, mengetahui segala bentuk penyalahgunaan Narkoba, segera laporkan kepada anggota kami atau pada Kepolisian terdekat,” pungkas Agung. (ko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement