JPU Sempurnakan Dakwaan Kasus Korupsi Bank Jatim

SURABAYA - Perkara korupsi Bank Jatim yang menjerat Wonggo Prayitno (mantan pimpinan Divisi Kredit KMK Bank Jatim) dan Arya Lelana (mantan Pimsubdiv Kredit KMK Bank Jatim) sebagai tersangka belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Belum dilimpahkannya berkas perkara tersebut dikarenakan pihak Jaksa Penuntut Umum bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya masih melakukan penyempurnaan surat dakwaannya. "Surat dakwaannya masih perlu kami sempurnakan lagi,"terang Kasipidus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah didampingi Kasintel Kejari Surabaya, I Ketut Kasna Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2017).

Selain menyempurnakan dakwaan, Heru juga mengaku telah memperpanjang penahanan kedua tersangka selama tiga puluh hari kedepan. "Penahanannya juga sudah kita perpanjang,"sambungnya.

Heru berjanji akan segera merampungkan surat dakwaan yang saat ini dalam tahap penyempurnaan. "Selanjutnya kami akan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor,"pungkas Heru. Seperti diketahui, Kamis (12/10/2017) lalu, penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka kasus korupsi Bank Jatim ini ke Kejari Surabaya.

Para tersangka ini dianggap melakukan korupsi kredit macet PT Bank Jatim ke PT Surya Graha Semesta (SGS) senilai Rp 147,4 miliar. Dimana kedua tersangka berperan dalam pemberian kredit ke PT SGS yang telah melanggar SK Direksi Nomor 048/203/KEP/DIR/KRD tertanggal 31 Desember 2010. Dimana pada proses pemberian penasabahan plafon kredit stanby load kepada PT SGS dari nilai awal Rp 80 miliar jadi Rp 125 miliar.

Pemberian kredit tersebut tidak sesuai dengan DER (Debt Equity Ratio) dan dokumen SPMK. Selain itu berdasarkan fakta ternyata PT SGS tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD, tapi telah diajukan dalam proses penambahan plafon kredit dan tidak sesuai dengan ketentuan buku Pedoman Perkreditan Kredit Menengah dan Korporasi SK Nomor 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 yang kemudian dilakukan perubahan pada Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi SK Dir Nomor 047/001/DIR/KRD tanggal 30 Januari 2009.

Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 155 miliar yang terdiri dari Rp 120 miliar yang merupakan selisih antara nilai pencairan kredit delapan proyek yang terminnya dijadikan jaminan utama pada pemberian kredit PT SGS,” jelasnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, mereka dianggap melanggar Pasal 2, pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Direksi PT Bank Jatim disangka dalam tindak pidana berlapis, yaitu; UU No.31 tahun 1999 yang diubah UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, UU Perbankan dan UU Tindak Pidana Pencucuan Uang (TPPU). Adalah Su’udi, Direktur Menengah dan Korporasi, Direktur Operasional oleh Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri. Sedangkan, Eko Antono Direktur Kepatuhan dan Human Capital telah mengundurkan diri dan digantikan oleh Hadi Santoso kedudukannya.

Informasi yang diperoleh Soerabaia Newsweek menyebutkan Bareskrim Polri mengungkap dugaan korupsi di Bank Jatim, era Hadi Sukrianto, Direktur Utama. Kini telah ditetapkan empat mantan direksi sebagai tersangka. Polri belum menetapkan tersangka dari pihak nasabah PT Surya Graha Semesta (SGS), Sidoarjo, yang diduga membobol uang Bank Jatim sebesar Rp 124 miliar. Dalam kasus ini, kata direksi PT SGS, yang melobi direksi Bank Jatim adalah Tjahjo Widjojo alias Ayong dan Punggowo Santoso, selaku pemegang saham PT SGS. Sedangkan Direktur utama PT SGS, Rudi Wahono, hanya diperintah menandatangani kredit Standby loan, bersama Erwanto, orang kepercayaan Ayong.


Bareskrim Polri, mendapat keterangan, saat ini penyidik sudah memeriksa puluhan saksi. Termasuk beberapa direksi yang sudah pensiun. Diantaranya Wonggo Prayitno. "Kami menyidik kasus ini dengan mengirim penyidik ke Surabaya meminjam ruang penyidik di Satreskrim Polrestabes Surabaya," jelasnya. Bahkan untuk penyitaan beberapa mobil, penyidik Bareskrim Polri meminjam Polsek Wonokromo sebagai tempat penyimpanan mobil sitaan dari Direktur PT SGS.


Kredit Standby Loan sendiri merupakan fasilitas kredit modal kerja kepada Kontraktor untuk menyelesaikan suatu pekerjaan berdasarkan Kontrak Kerja dengan plafon tertentu yang dapat dicairkan secara revolving per proyek atau kontrak kerja dan pelunasan kreditnya bersumber dari pembayaran termyn Proyek yang bersangkutan.


Sementara, penyidik Bareskrim menyebut sudah 6 orang dari internal Bank Jatim, yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari keempat tersangka itu, baru dua yang sudah ditangkap, sedang yang lain masih belum ditahan.


Skandal ini yang diduga kuat menjadi penyebab mundurnya (dimundurkannya) mantan Direktur Utama sekaligus mantan komisaris Bank Jatim Hadi Sukrianto. Pria yang hobi golf ini diduga ikut dalam proses persetujuan pencairan hingga hapus buku. Sementara, PT SGS sendiri saat ini sedang diproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim), terkait dugaan korupsi sejumlah proyek fisik, diantaranya pembangunan Jembatan Brawijaya di Kota Kediri, yang dana pembangunannya juga diperoleh dari kredit yang dikucurkan oleh Bank Jatim, saat era Hadi Sukrianto.


Kepastian ada hubungan antara kredit PT SGS dengan kemunduran Hadi, diketahui dari dokumen surat pengunduran diri Hadi Sukrianto tertanggal 17 Maret 2016 kepada Gubernur Jawa Timur (pemegang saham pengendali Bank Jatim), dengan perihal Pengunduran diri sebagai Komisaris Bank Jatim.Fakta ini menjawab pernyataan Komisaris Utama (independen) Bank Jatim, Heru Santoso, yang hanya menyebut Bank Jatim melihat manfaat dan mudorot terhadap perilaku. Seluruh tingkah pola kita lihat manfaat dan mudorotnya. Kita meminimalkan mudorotnya daripada memaksimalkan manfaatnya, jelasnya pada Jumat (24/6/2016) silam.


Direksi Akui Hapus Buku
Dari dokumen yang diperoleh Soerabaia Newsweek, juga terungkap pengakuan Hadi Sukrianto, bahwa salah satu tim pemeriksa di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kantor regional 3 (kini 4), menanyakan hasil Fit and Proper terkait kredit bermasalah atas nama PT SGS berdasarkan laporan LSM. Hadi juga mengaku sebagai direktur utama di masa itu merasa bertanggung jawab sebagai pemimpin yang tidak mampu mendeteksi secara rinci yang sesungguhnya terjadi.


Setidaknya ada beberapa nama direksi aktif dan non-aktif Bank Jatim disinyalir juga terlibat dalam aksi hapus buku atas debitur PT SGS yang diduga telah menyebabkan kerugian keuangan daerah Jawa Timur yang ada di Bank Jatim, dimana kerugian itu juga sudah diperiksa berdasarkan audit external BPKP dan BPK Perwakilan Jawa Timur tahun 2015.


Dari dokumen hapus buku sebanyak 3 kali, ditemukan fakta bahwa direksi Bank Jatim periode sebelumnya, terdapat nama-nama direksi Bank Jatim yang secara terang ikut menandatangani proses hapus buku sebanyak 3 kali.


Padahal, dari penyelidikan tim BPK RI Perwakilan Jawa Timur ke sejumlah Kabupaten/Kota di Jawa Timur, diketahui kalau PT SGS ternyata sudah menerima termyn-termyn proyek, termasuk untuk pembangunan Jembatan Brawijaya di Kota Kediri, Jembatan Kedung Kandang Kota Malang, proyek RSUD Gambiran Kota Kediri, pembangunan Gedung Poltek II Kota Kediri, Pembangunan kantor terpadu Kabupaten Ponorogo, pembangunan Setda Madiun, pembangunan gedung kantor PT Bank BPR Jatim, pembangunan proyek pasar Caruban Madiun, dengan jumlah nilai proyek mencapai Rp 430.819.524.000,00,00


Kejanggalan
Dengan fakta adanya penerimaan termyn-termyn itu, maka syarat Hapus Buku untuk PT SGS menjadi janggal, karena PT SGS terbukti masih mampu untuk membayar cicilan kredit, bukan gagal bayar atau bangkrut sebagai salah satu syarat dilakukannya aksi Hapus Buku. Direksi Bank Jatim era pimpinan Drs. Suroso, tidak tahu permasalahan dugaan korupsi Rp 147 miliar, karena saat itu Suroso masih menjabat Direktur Utama Bank UMKM Jatim. "Pak Suroso, ditugaskan Gubernur benahi Bank Jatim era kepemimpinan Hadi Sukrianto," jelas seorang pegawai Bank Jatim, yang enggan disebutkan namanya. 


Sementara itu aset-aset tanah dan bangunan yang dijaminkan PT SGS, sudah dilakukan penyitaan oleh Bank Jatim. Termasuk beberapa mobil mewah yang disita tanpa BPKB. Rudi Wahono, yang dicacatkan ke Bank Jatim sebagai Direktur Utama PT SGS, Rudi Wahono, adalah pegawai rendahan di PT SGS. Ia dijadikan boneka oleh Ayong dan Punggowo, dengan iming-iming gaji direktur. Kini, setelah skandal PT SGS terbongkar, mobil inova perusahaan disita Polri, Rudi yang berdomisili di Tulangan, naik sepeda motor. Bahkan saat dipanggil penyidik Bareskrim Polri di Jakarta, ia disangoni penyidik, karena kehabisan uang saku.

Yang lebih mengherankan Ponggowo Santoso, sebagai komisaris PT SGS juga melaporkan Tjahjo Widjojo alias Ayong kepada Polda Jatim tentang penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Ayong sebagai kongsinya di PT SGS. Anehnya, dalam surat Tanda Bukti Lapor yang dibuat Ponggowo Santoso ini tidak dicantumkan alamat dan nomer telp/Fax/Email yang menimbulkan kecurigaan tersendiri. Ada apa ini …?! (*/Tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement