Bos PT Aman Samudra Lines Mengaku Dikriminalisasi



SURABAYA - Hasan Aman Santoso, terdakwa kasus pemalsuan dan penipuan jual beli truck senilai Rp 510 juta akhirnya buka suara. Bos PT Aman Samudra Lines ini mengaku telah menjadi korban kriminalisasi. Pernyataan itu disampaikan Hasan usai menjalani persidangan dengan agenda pembelaan diruang sidang kartika 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/1/2018). "Justru saya yang menjadi korban, saya beli truk tanpa disertai STNK, Pajak dan Kir nya mati,"kata Hasan usai persidangan. 

Dikatakan Hasan, masalah STNK dan matinya pajak dan kir truck tersebut baru diketahuinya setelah unit truck itu diambil oleh orang suruhannya. "Saat itu saya sudah hubungi Eddy tapi belum ada tanggapan. Lalu dimana bentuk penipuan yang saya lakukan. Truck sudah saya beli tapi tidak bisa saya gunakan,"kata Hasan. 

Dijelaskan Hasan, Dia membeli truk jenis Head Hino SG 260 dengan Nopol W 8960 UF melalui proses oper kredit dibawah tangan dari Eddy Tanu Wijaya ke PT Indomobil Finance."Saat itu yang mengenalkan saya dengan Eddy Tanuwijaya adalah orang Indomobil yakni Agus Sulistiyono. Dan disitulah ada kesepakatan jual-beli sistim oper kredit, lalu saya bayar DP sebesar 265 juta rupiah dibayar dua kali, pertama tunai 20 juta, dan yang 245 juta dibayar pakai cek. Sedangkan yang dua cek dengan nominal masing-masing 23 juta, 618 ribu adalah untuk angsuran truk itu yang ke 11 dan ke 10,"terang Hasan.

Namun ditengah perjalanan, lanjut Hasan, ternyata Eddy Tanu yang merupakan Owner CV Wijaya Brother's (perusahaan karoseri) melakukan wan prestasi. Eddy yang sebelumnya telah memberikan surat kuasa pengambilan BPKB ke Hasan justru diabaikan. "Eddy justru mengambil BPKB ke Indomobil itu menggunakan uang dari DP saya. Padahal, surat kuasa pengambilan BPKB sudah dibuatkan ke saya. Dan inilah salah satu bentuk kriminalisasinya,"sambung Hasan. 

Terpisah, dalam surat pembelaaannya  Ismet Al Fayet, SH, MH selaku kuasa hukum Hasan mengaku keberatan dengan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sisca Christiana. Dalam nota pledoi setebal 36 halaman itu, Ismet menyebut, jika kasus yang membelit kliennya dipaksakan menjadi kasus pidana. Hal itu terlihat dari jeratan pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Dimana ada penipuan, terdakwa justru korban dalam kasus ini. Dia sudah membayar lebih dari setengah dari harga yang disepakati dari oper kredit,"terang Ismet. 

Sementara terkait dakwaan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tidak ditanggapi oleh Ismet. Menurutnya, meski dalam dakwaan pasal itu ada, namun ternyata saat tuntutan pasal itu dianggap tidak terbukti. "Karena jaksa tau kalau laporan kehilangan untuk pemblokiran cek itu merupakan SOP Bank Indonesia. Sedangkan terdakwa membuatkan laporan kehilangan cek itu berdasarkan perintah dari petugas Bank BNI,"terang Ismet. 

Seperti diketahui, Sebelumnya Jaksa Siska Christiana menjatuhkan tuntutan 2,6 tahun penjara terhadap Hasan Aman Santoso. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan jual beli truck head hino antara terdakwa Aman dan Eddy Tanuwijaya senilai Rp 510 juta. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement