Kepala BNNK Surabaya Dampingi Kajari Perak Musnahkan BB

SURABAYA - Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, AKBP  Suparti mendampingi Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady memusnahkan Barang Bukti (BB)  hasil kejahatan sepanjang tahun 2017 diwilayah hukum Kejari Tanjung Perak. Tak hanya Suparti saja, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Rony Faishal, SIK, Kadinkes Kota Surabaya, dr Febria dan Kasi Penyidikkan BPPOM Surabaya, Siti Aminah juga ikut dalam pemusnahan BB tersebut. 

Pemusnahan yang dilakukan dihalaman Kantor Kejari Tanjung Perak ini juga disaksikan pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diwakilkan Panitera Muda (Panmud) Pidana, Ardi Kusworo dan sejumlah jajaran dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. "Pemusnahan ini dari berbagai perkara, ada narkoba, uang palsu, pelanggaran Undang-Undang Kesehatan,"terang Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Selasa (16/1/2018). 

Terpisah, Kasintel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie mengatakan, Pemusnahan itu terdiri beberapa perkara, diantaranya kasus narkotika  jenis ganja sebanyak 10 Kg, 115 gram yang merupakan BB dari 21 perkara. Sedangkan BB sabu yang dimusnahkan sebanyak 823,954 gram yang berasal dari 245 perkara. "Dan 62 butir  extacy yang dimusnahkan dari 5 perkara,"terang Lingga. 

Kejari Tanjung Perak juga musnahkan BB perkara Undang-Undang Kesehatan diantaranya  Pil Double L dan Ratusan Miras. "Pil Double L nya ada sebanyak 15.416 butir dan 446 botol miras dari berbagai jenis yang juga kita musnahkan,"sambung pria yang menjabat sebagai Humas Kejari Tanjung Perak.  Selain itu, barang bukti sejumlah perkara ketertiban umum juga ikut dimusnahkan, diantaranya alat judi remi,sajam dan uang palsu (upal). "Kasus sajam ada 6 perkara, sedangkan BB Upalnya senilai 20 juta, pecahan 100 ribu,"terang Lingga kepada sejumlah awak media. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement