Sanksi Pecat, Dewan Minta ASN Pemkot Surabaya Jaga Netralitas Pilkada 2018

Surabaya Newsweek- Pemilu Kepala Daerah (Pilkada( Jawa Timur 2018 sudah dimulai dengan tahapan pendaftaran pasangan calon. Ketua DPRD Surabaya Armuji minta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya tidak terlibat dalam politik praktis, khususnya dalam menghadapi Pilgub Jatim, karena akan berdampak terhadap netralitasnya.
Menurut Armuji, sikap bijak dan tetap netral itu sangat diperlukan agar pemilihan gubernur (pilgub) bisa terselenggara dengan suasana kondusif.
“Jangan coba-coba masuk dalam putaran politik praktis, karena sesuai UU hal itu memang menjadi larangan bagi setiap anggota ASN, apapun pangkat dan jabatannya,” kata Armuji, kemarin.
Peringatan ini sengaja disampaikan agar ASN di lingkungan Pemkot Surabaya dan seluruh jajaran di bawahnya bisa tetap menjaga marwahnya sebagai abdi negara. Jika dibiarkan, sebut Armuji, dampaknya akan menjadi buruk terhadap pelayanan masyarakat.
“Netralitasi para ASN ini sangat diperlukan, karena jika tidak, maka akan berdampak buruk terhadap regulasi dan kebijakan serta pelayanannya kepada masyarakat,” tandasnya.
Armuji juga minta warga Surabaya untuk ikut memantau, bila perlu melaporkan kepada pihak  terkait, jika menemui anggota ASN yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam politik praktis,. Khususnya yang ada kaitannya dengan Pilgub Jatim 2108.
“Laporkan saja ke pihak terkait, karena sanksinya jelas dan tegas bahkan sangat berat, karena sampai kepada pemberhentiannya sebagai PNS,” tegasnya.
Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yaitu PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.
Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menuturkan bahwa saat ini proses pengawasan terkait netralitas ASN pada Pilkada 2018 semakin diperketat.
Menurut Sumarsono, proses pemberian sanksi terhadap ASN yang terbukti tidak netral dipersingkat. Selain itu ASN yang bersangkutan juga akan langsung diberhentikan sementara.
"Netralitas ASN saat ini sangat diperketat. Jadi prosesnya dipersingkat untuk Pilkada. Kalau ditengarai ada pelanggaran, Bawaslu berkoordinasi dengan KASN, Kemenpan RB dan Kemendagri untuk selanjutnya ASN bersangkutan akan diberhentikan sementara," jelas Sumarsono dalam rapat teknis persiapan Pilkada serentak 2018 di Kemendagri, Seniin (8/1/2018).
"Untuk ASN, kami sangat tegas memonitor. Prosesnya dipersingkat. Jika memenuhi kategori pelanggaraan langsung diberikan pemberhentian sementara. Oleh karena itu tolong jangan terlibat," imbaunya.
Sumarsono menjelaskan, proses pemberian sanksi terkait pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2018 berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP tersebut, seorang ASN yang diduga melakukan pelanggaran lebih dulu dipanggil secara tertulis oleh pejabat yang berwenang untuk pemeriksaan. Apabila pemanggilan tersebut tidak dipenuhi akan dilakukan pemanggilan kedua.

Apabila pada tanggal pemeriksaan kedua ASN yang bersangkutan tidak hadir juga, maka pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.( Adv / Ham )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement