Surabaya
Newsweek- Pemilu Kepala Daerah (Pilkada(
Jawa Timur 2018 sudah dimulai dengan tahapan pendaftaran pasangan calon. Ketua
DPRD Surabaya Armuji minta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah
Kota Surabaya tidak terlibat dalam politik praktis, khususnya dalam menghadapi
Pilgub Jatim, karena akan berdampak terhadap netralitasnya.
Menurut
Armuji, sikap bijak dan tetap netral itu sangat diperlukan agar pemilihan
gubernur (pilgub) bisa terselenggara dengan suasana kondusif.
“Jangan coba-coba masuk dalam putaran politik praktis,
karena sesuai UU hal itu memang menjadi larangan bagi setiap anggota ASN,
apapun pangkat dan jabatannya,” kata Armuji, kemarin.
Peringatan ini sengaja disampaikan agar ASN di lingkungan
Pemkot Surabaya dan seluruh jajaran di bawahnya bisa tetap menjaga marwahnya
sebagai abdi negara. Jika dibiarkan, sebut Armuji, dampaknya akan menjadi buruk
terhadap pelayanan masyarakat.
“Netralitasi para ASN ini sangat diperlukan, karena jika
tidak, maka akan berdampak buruk terhadap regulasi dan kebijakan serta
pelayanannya kepada masyarakat,” tandasnya.
Armuji juga minta warga Surabaya untuk ikut memantau,
bila perlu melaporkan kepada pihak terkait, jika menemui anggota ASN yang
terlibat langsung maupun tidak langsung dalam politik praktis,. Khususnya yang
ada kaitannya dengan Pilgub Jatim 2108.
“Laporkan saja ke pihak terkait, karena sanksinya jelas
dan tegas bahkan sangat berat, karena sampai kepada pemberhentiannya sebagai
PNS,” tegasnya.
Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, serta PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan UU Nomor 5
tahun 2014 tentang ASN yaitu PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.
Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian
Dalam Negeri Sumarsono menuturkan bahwa saat ini proses pengawasan terkait
netralitas ASN pada Pilkada 2018 semakin diperketat.
Menurut Sumarsono, proses pemberian sanksi terhadap ASN
yang terbukti tidak netral dipersingkat. Selain itu ASN yang bersangkutan juga
akan langsung diberhentikan sementara.
"Netralitas ASN saat ini sangat diperketat. Jadi
prosesnya dipersingkat untuk Pilkada. Kalau ditengarai ada pelanggaran, Bawaslu
berkoordinasi dengan KASN, Kemenpan RB dan Kemendagri untuk selanjutnya ASN
bersangkutan akan diberhentikan sementara," jelas Sumarsono dalam rapat
teknis persiapan Pilkada serentak 2018 di Kemendagri, Seniin (8/1/2018).
"Untuk ASN, kami sangat tegas memonitor. Prosesnya
dipersingkat. Jika memenuhi kategori pelanggaraan langsung diberikan
pemberhentian sementara. Oleh karena itu tolong jangan terlibat,"
imbaunya.
Sumarsono menjelaskan, proses pemberian sanksi terkait
pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2018 berbeda dengan ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PP tersebut, seorang ASN yang diduga melakukan
pelanggaran lebih dulu dipanggil secara tertulis oleh pejabat yang berwenang
untuk pemeriksaan. Apabila pemanggilan tersebut tidak dipenuhi akan dilakukan
pemanggilan kedua.
Apabila pada tanggal pemeriksaan kedua ASN yang
bersangkutan tidak hadir juga, maka pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman
disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan
pemeriksaan.( Adv / Ham )